Rakor dengan Kepala Daerah
Mendagri: Apapun Variannya, Tegakkan Protokol Kesehatan
MalukuTerkini.com – Di masa liburan Natal dan Tahun Baru, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta kepala daerah dapat menegakkan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran pandemi.
Menurutnya, apapun varian virusnya, protokol kesehatan seperti mengenakan masker menjadi kunci untuk menghadapi pandemi.
Upaya ini penting, mengingat adanya varian baru Omicron yang telah terdeteksi masuk ke Indonesia.
"Apapun juga variannya, apapun juga penularannya, nomor satu adalah protokol kesehatan. Jadi pakai masker, itu tolong tekankan betul berulang-ulang, pakai masker nomor satu,” tandas Mendagri saat konferensi pers usai menggelar rapat koordinasi bersama gubernur, bupati, dan wali kota terkait Penanggulangan Pandemi Covid-19 saat Natal dan Tahun Baru serta Penanganan Pandemi, secara virtual di Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Senin (27/12/2021).
Mendagri meminta agar kepala daerah tidak lengah dan terus mengampanyekan penerapan protokol kesehatan secara masif.
Kendati indikator kasus Covid-19 di Indonesia terbilang melandai, masyarakat harus tetap waspada terhadap ancaman virus tersebut.
Mendagri mengatakan, momen Nataru berpotensi menimbulkan kerumunan dan membuat tingginya mobilitas masyarakat.
Karena itu, kondisi tersebut perlu diwaspadai, salah satunya dengan menegakkan Prokes.
Mendagri sendiri telah menerbitkan Surat Edaran kepada kepala daerah yang berisi sejumlah strategi dalam menghadapi pandemi saat momen Nataru.
Ia meminta agar kepala daerah segera menerbitkan peraturan turunan dari Surat Edaran tersebut.
Peraturan turunan itu harus disertai sanksi bagi para pelanggar.
Mendagri menekankan, Kemendagri melalui Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah akan melakukan pengawasan terhadap penerbitan regulasi tersebut.
“Karena Dirjen Otda mengurusi peraturan kepala daerah, ini mana (gubernur) yang tidak mengeluarkan (peraturan kepala daerah). Cukup gubernur saja yang mengeluarkan (peraturan kepala daerah), (jumlahnya) 34 ya, karena kalau gubernur (yang mengeluarkan) berarti semua berlaku (untuk) satu provinsi itu,” ujar Mendagri. (MT-04)
Komentar