Januari-November 2021, Ini Besaran Santunan yang Dibayar Jasa Raharja Maluku

AMBON, MalukuTerkini.com - Sejak Januari hingga November 2021, PT Jasa Raharja Cabang Maluku telah membayar santunan untuk korban kecelakaan mencapai Rp 6,8 miliar.
Hal ini disampaikan Kepala Jasa Raharja Cabang Maluku, Triadi kepada wartawan di Ambon, Kamis (30/12/2021).
Menurutnya, nilai yang telah di capai mereka jika dibandingkan dengan periode Januari-November tahun 2020, justru mengalami penurunan.
"Di tahun 2020 total santunan sampai dengan November Rp 7,1 miliar, tahun ini mengalami penurunan Rp 6,8 miliar. Ini bagus kalau bisa turun terus artinya masyarakat yang mengalami kecelakaan juga semakin berkurang," ungkap Triadi.
Dari total santunan kecelakaan senilai Rp 6,8 miliar, jelas Triadi dapat dirincikan yakni santunan meninggal dunia Rp 5,0 miliar atau capai 74,16 persen, santunan luka-luka Rp 1,4 miliar atau 20,51 persen, santunan cacat tetap Rp 262,5 juta atau 3,52 persen, penguburan Rp 8 juta atau 0,14 persen dan Ambulance Rp 98,4 juta atau 1,68 persen.
"Jadi di tahun 2021 ini total Rp 6,8 miliar, dimana 74 persen mendominasi itu meninggal. Artinya setiap kecelakaan yang terjadi di wilayah Maluku ini fatalitasnya tinggi. Bayangkan saja dari Rp 6,8 miliar santunan yang dibayarkan Rp 5 miliar untuk meninggal," jelasnya.
Menurut Triadi, usia yang paling dominan korban kecelakaan yang terjadi di Maluku berada pada usia 25-54 tahun atau usia produktif.
"Ini sangat ironis, saat masih produktif-produktifnya mengalami kecelakaan. Sehingga kami terus berusaha melakukan sosialosisasi, bahkan kami berharap media bisa mengedukasikan ini kepada masyarakat supaya mencegah kecelakaan dengan caranya sangat simpel, tidak usah balapan, mabuk, dan dirumah saja jangan di jalan," ujarnya.
Ia juga mengakui selama periode selama periode Natal dan Tahun Baru terhitung sejak 20 - 29 Desember 2021, tercatat ada 16 kasus kecelakaan lalu lintas dengan jumlah korban 37 orang, yang terdiri dari 8 korban meninggal dunia dan 29 luka-luka. (MT-05)
Komentar