Wagub Maluku Lantik Pejabat Fungsional
AMBON, MalukuTerkini.com - Wakil Gubernur Maluku, Barnabas Orno, Jumat (31/12/2021), melantik dan mengambil sumpah janji sejumlah Pejabat Fungsional Ahli Madya dan Pejabat Fungsional Ahli Muda di jajaran Pemprov Maluku.
Pelantikan dan pengambilan sumpah berlangsung di Kantor Gubernur Maluku.
Wagub mengatakan pelaksanaan penyetaraan jabatan dari jabatan administrasi ke fungsional saat ini, merupakan momentum bagi ASN Pemprov Maluku untuk meningkatkan kapasitas dan kompetensi.
“Tugas dan fungsi ASN tidak hanya terbatas pada aspek manajerial yang melekat dalam jabatan administrasi sebelumnya, namun menuntut ASN untuk memiliki keahlian dan kompetensi agar dapat bekerja efektif, efisien, produktif dan inovatif serta beradaptasi dengan tantangan kompetisi dan perubahan dunia yang sangat cepat, yang memberikan dampak besar di semua lini kehidupan,” katanya.
Ia berharap penyetaraan jabatan ini mampu mengubah kultur birokrasi menjadi lebih baik.
“Begitu juga pemangku jabatan fungsional agar memiliki motivasi lebih tinggi dalam meningkatkan keterampilan kompetensi serta kinerjanya,” harapnya.
Menurutnya, jabatan struktural maupun fungsional sejatinya adalah sama. Yang membedakannya, jabatan fungsional berbasis pada kompetensi sedangkan struktural berbasis manajerial.
Untuk itu, para ASN disarankan memanfaatkan peluang ini sebaik-baiknya dan memaknai transformasi ini ke arah yang positif serta mengubah pola pikir dan perilaku kerja menjadi lebih kompeten, agar mampu membuat perubahan serta lompatan pembangunan untuk memajukan daerah dan mensejahterakan masyarakat Maluku.
“Penyetaraan jabatan fungsional ini turut memperluas jenjang karir ASN dari sebelumnya usia pensiun 58 tahun maka sebagai pejabat fungsional, batas usia pensiun akan diperpanjang menjadi 60 tahun bagi yang telah menjabat fungsional ahli madya. Selain itu, peralihan jabatan ini tidak akan mengurangi penghasilan dari ASN serta kelas jabatan yang ditetapkan sama dengan kelas di jabatan sebelumnya,” tandasnya. (MT-04)
Komentar