14 Napi Lapas Ambon Jalani Asimilasi Rumah

AMBON, MalukuTerkini.com - Sebanyak 14 orang Narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Ambon kembali dikeluarkan guna menjalani program asimilasi di rumah, Jumat (21/1/2022).
Pengeluaran tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 43 Tahun 2021 tentang tentang Perubahan Kedua atas Permenkumham RI Nomor 32 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat Bagi Narapidana dan Anak dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19.
“Hari ini kami kembali mengeluarkan 14 orang narapidana atas perpanjang program asimilasi di Rumah sesuai dengan Permenkumham 43/2021,” ungkap Kepala Seksi (Kasi) Pembinaan Narapidana dan Anak Didik (Binadik) Lapas Ambon, Meky Patty, Jumat (21/1/2022).
Ia menjelaskan ke-14 narapidana tersebut yang telah memenuhi persyaratan baik administratif maupun substantif dan dikeluarkan tanpa dipungut biaya apapun.
Meky juga berpesan kepada keluarga agar selalu mengawasi dan memperhatikan kelaurga mereka.
“Kami berpesan agar selalu memastikan dan sebisa mungkin berdiam diri di rumah dan yang terpenting tidak melakukan tidak melakukan perbuatan melanggar hukum. Jalani Asimilasi di rumah sesuai dengan aturannya,” ujarnya.
Sementara itu Kepala Lapas Ambon, Saiful Sahri menegaskan dirinya akan turut mengawasi dan memonitoring pelaksanaan perpanjangan asimilasi tersebut.
“Koordinasi dan komunikasi telah kami lakukan sebelumnya Bersama Kejaksaan, Bapas dan stakeholder agar proses pelaksanaan asimilasi dapat berjalan dengan baik,” ujarnya.
Hingga kini, jumlah napi Lapas Ambon tercatat sebanyak 451 orang.
Ke-14 napi tersebut selanjutnya akan dibawa ke Balai Pemasyarakatan Kelas II Ambon untuk selanjutnya dimintai sejumlah data diri oleh Pembimbing Kemasyarakatan (PK) sebelum kembali ke rumah masing-masing. (MT-04)
Komentar