Awalnya Menggebu-gebu Periksa, Kini Kajari Ambon Hentikan Penyelidikan Dugaan Korupsi Setwan Ambon

AMBON, MalukuTerkini.com – Setelah sangat bersemangat mengusut kasus dugaan korupsi dana operasional di Sekretariat DPRD (Setwan) Kota Ambon senilai Rp 5,3 miliar, akhirnya Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon menghentikan proses tersebut.
Keputusan ini menambah catatan prestasi Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ambon, Dian Fris Nalle yang tampil menggebu-gebu menyelidiki dugaan kasus korupsi namun kemudian lambat laun diam dan kasusnya pun dihentikan.
Sebelumnya kasus dugaan penyelewengan pembangunan kampus Fakultas MIPA Unpatti yang bernilai jumbo juga berakhir dengan penghentian penyelidikan di tangan Dian Fris Nalle.
Berkaca pada kasus tersebut, membuat dugaan penyelidikan kasus Setwan Ambon ini akan berakhir dengan penghentian di tengah jalan memang sudah diprediksi publik sejak awal. Kendati penyidik Kejari Ambon telah memeriksa puluhan orang sejak November hingga Desember menjelang Hari Natal.
Jaksa mengaku penghentian perkara ini setelah dilakukan pengembalian keuangan negara sebesar Rp 5,5 miliar yang dilakukan secara dua tahap.
Kepastian dihentikan penyelidikan ini disampaikan langsung oleh Kajari Ambon, Dian Fris Nalle didampingi para kasi kepada wartawan di Kejaksaan Negeri Ambon, Jumat (4/2/2022).
Menurut Kajari, total uang yang dikembalikan dalam tahap penyelidikan sudah disetor ke kas daerah Pemkot Ambon dan dibuktikan dengan bukti Surat Tanda Setoran (STS) yang diserahkan oleh Sekwan Kota Ambon.
"Sehubungan dengan penanganan perkara dugaan penyimpangan dana operasional DPRD Kota Ambon yang mana penanganan perkara dalam tahap penyelidikan. Saya sampaikan sesuai dengan hasil dari tim penyidik telah dilakukan sejak bulan November 2021 dan hasil temuan BPK itu oleh setwan kota Ambon telah tindaklanjuti beberapa hal antara lain mengembalikan kerugian keuangan negara Rp 1,5 miliar ke bendahara pemkot saat penyelidikan. Berjalan sekitar 1 bulan lebih dan dalam proses penyelidik tim berkesimpulan dalam proses tersebut telah ada pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp 4 miliar lebih sehingga total pengembalian keuangan negara sebesar RP 5,5 miliar. Semua sudah dikembalikan atau disetor ke kas pemkot. Dengan demikian tim mengambil sikap dan berkesimpulan menghentikan penanganan perkara tersebut dalam tahap penyelidikan dan apabila kemudian hari ada bukti baru akan kita buka kembali," jelas Kajari
Penghentian ini dengan memperhatikan asas pidana yang ketahui bersama dimana penanganan hukum juga harus mengacu pada asas keadilan, asas kepastian dan pemanfaatan dan dalam tersebut. Karena itu melihat asas pemanfaatan Dana sudah kembali dan bisa digunakan kepentingan lain.
"Uangnya dikembalikan dari bendahara Setwan Ambon disetor ke pemkot dbuktikan dengan Surat Tanda Setoran (STS)," ujar Kajari. (MT-04)
Komentar