10 Klien Pemasyarakatan Bapas Ambon Ikut Kegiatan Pasca Rehabilitasi Narkoba

AMBON, MalukuTerkini.com - Sebanyak 10 klien pemasyarakatan, Jumat (11/2/2022) mengikuti kegiatan “Pasca Rehabilitasi bagi Klien Pemasyarakatan Bapas Kelas II Ambon Tahun 2022”.
Kegiatan pasca rehabilitasi bagi klien pemasyarakatan merupakan kegiatan awal tahun 2022 yang dilaksanakan oleh Bapas Kelas II Ambon dan perlu dilakukan secara kontinyu mengingat banyaknya tindak pidana narkoba saat ini yang menghuni Lapas/Rutan bekerjasama dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku dan akan berlangsung selama dua hari.
Plt Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Maluku, Saiful Sahri yang membuka langsung kegiatan tersebut mengatakan pelaksanaan kegiatan pembukaan pasca rehabilitasi dilaksanakan oleh Bapas kepada 10 orang klien pemasyarakatan yang merupakan mantan napi yang melanggar pasal narkotika dan saat ini sedang menjalani proses integrasi pembebasan bersyarat dan sedang dalam pengawasan Bapas Ambon.
"Kegiatan ini sebagai kegiatan kelanjutan proses rehabilitasi dan dilakukan di Bapas Ambon. Ini bukti pemerintah serius memerangi penyebaran narkotika. Kegiatan ini bekerjasama BNNP Maluku. Kita berharap kegiatan ini bisa memutus mata rantai penyebaran narkotika di masyarakat dan 10 napi ini bisa menjadi pelopor keluarga terutama dan masyarakat dilingkungan sekitarnya dan ini dukungan keluarga menjadi topangan kuat untuk mereka untuk melaksanakan kegiatan pasca rehabilitas," jelas Saiful. (MT-04)
Komentar