Sekilas Info

WBP Lapas Ambon Terima Pembebasan Bersyarat

AMBON, MalukuTerkini.com - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Ambon kembali mengeluarkan satu orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP)  usai mendapatkan hak Integrasi berupa Pembebasan Bersyarat, Selasa (15/2/2022).

Program tersebut diberikan berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Nomor PAS-814. PK.01.04.06 Tahun 2022.

Kepala Seksi (Kasi) Pembinaan Narapidana dan Anak Dididk (Binadik), M Patty menjelaskan narapidana yang telah melaksanakan program pembinaan dengan baik maka perlu diberikan pembebasan bersyarat.

“Pembebasan bersyarat yang diberikan kepada narapidana harus telah memenuhi syarat substantif dan administratif sesuai dengan rekomendasi siding tim pengamat pemasyarakatan sebagaimana pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya.

Sebelum pulang ke keluarga, WBP tersebut diantar ke kantor Balai Pemasyarakatan (Bapas) Ambon untuk dilakukan proses serah terima narapidana di mana pihak Bapas dan kejakasaan yang bertindak sebagai pengawas dan pembimbing selama yang bersangkutan menjalani program pembebasan bersyarat.

“Pembebasan bersyarat sendiri merupakan hak para narapidana, namun pelaksanaannya harus selektif, tepat, terpenuhi syarat administratif maupun substantifnya, dan tetap mempedomi ketentuan yang berlaku. Melalui Program PB  ini diharapkan WBP dapat menjalani program-program pembinaan  secara baik hingga batas akhir masa pembimbingan,” ungkapnya.

Proses pengeluaran WBP berlangsung dengan baik dimana Surat Keputusan Pembebasan Bersyarat ini diserahkan secara langsung oleh Kasi Binadik yang diawali dengan pemberian petunjuk pelaksanaan program pembebasan bersyarat serta arahan dan bimbingan agar selama menjalani proses tersebut tidak mengulangi perbuatan melanggar hukum sehingga haknya dicabut kembali. (MT-04)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!