Sekilas Info

Miliki Narkoba, Warga OSM Diadili

Ilustrasi

AMBON, MalukuTerkini.com - Defon Noya alias Defon, warga Jalan Nona Saar Sopacua, OSM, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon ini diadili.

Pria 22 tahun ini diadili perdana dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan, Rabu (23/3/2022).

Sidang dipimpin oleh ketua majelis hakim, Mateos Sukusno Aji, dibantu dua hakim anggota. Sementara  terdakwa didampingi kuasa hukumnya, Roygers D Lefi.

Terdakwa ini digiring oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) lantaran terlibat kasus narkotika jenis sabu.

JPU Ingrid Louhenapessy, dalam dakwaannya membeberkan, tindak pidana yang dilakukan terdakwa terjadi sejak 12 Januari 2022, sekitar pukul 22.00 WIT, tepatnya di depan Swalayan Indomaret  OSM, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon.

Saat itu  anggota Satresnarkoba Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease, mendapat informasi dari informasi bahwa terdakwa menggunakan narkotika jenis sabu.

Tanpa menunggu lama, anggota penyidik Satresnarkoba langsung mendatangani TKP dan mengamati terdakwa.

Saat itu karena sudah mengetahui ciri-ciri yang bersangkutan, anggota ketika melihat terdakwa berada di depan Indomaret, mereka langsung menggerebek terdakwa.

Ketika ditangkap ditemukan  dua paket narkoba jenis sabu ukuran kecil, serta alat isap narkoba atau bong.

“Terdakwa didakwa melanggar pasal 127 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” jelas JPU.

Usai mendengarkan dakwaan, hakim menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi. (MT-04)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!