1. Beranda
  2. Hukum & Kriminal

Eks Sekda SBB Dituntut 2,6 Tahun Penjara

Oleh ,

AMBON, MalukuTerkini.com – Eks Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Mansyur Tuharea dituntut 2,6 tahun penjara.

Tuntutan ini disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU)  Kejaksaan Tinggi Maluku, Achmad Attamimi menuntut dalam sidang yang berlangsung di pengadilan Tipikor Ambon, Jumat (8/4/2022)  dipimpin  majelis hakim, Jenny Tulak. Sementara   terdakwa didampingi kuasa hukumnya, Fahri Bachmid.

Jaksa menuntut terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, terhadap penyimpangan anggaran Sekretariat Daerah (Setda) SBB tahun anggaran 2016.

Selain pidana badan, terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp 100 juta, subsider tiga bulan kurungan dengan perintah terdakwa tetap ditahan.

Tak hanya Mansur Tuharea, JPU juga menuntut empat terdakwa lainnya dengan pidana bervariasi.

Dalam tuntutan JPU menyebut terdakwa Bendahara Pengeluaran Adam Pattisahusiwa dituntut  6 tahun penjara, denda Rp 100 juta, subsider tiga bulan kurungam dan  membayar uang pengganti sebesar Rp 353.310.780, subsider tiga tahun kurungan.

Selanjutnya, terdakwa Refael Tamu yang juga sebagai Bendahara Pengeluaran dituntut selama 7 tahun penjara, denda Rp 100 juta,  subsider tiga bulan kurungan,  uang pengganti sebesar Rp 7.641.636.851 dengan ketentuan kalau tidak mampu membayar maka di hukum pidana kurungan badan selama 3,6 tahun.

Selanjutnya terdakwa Abraham Niak, yang menjabat sebagai Kepala Bidang Kuasa Bendahara Umum pada Dinas Pendapatan, Pengelola Keuangan dan Aset Daerah dituntut  2,6 tahun penjara, denda Rp.100 juta subsider tiga bulan kurungan.

Sedangkan terdakwa Ujir Halid selaku Plt Bupati SBB  dituntut  selama 3,6 tahun, denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan,  uang pengganti  Rp 520.000.000  subsider 1,8 tahun pejara.

“Para terdakwa ini dinyatakan terbukti secara sah meyakinkan bersalah melanggar pasal 3 Jo Pasal 18 UURI Nomor : 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang telah diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP sebagaimana yang tercantum dalam dakwaan subsidair,” tandas JPU Atamimi.

JPU menyampaikan hal yang memberatkan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi. Sedangkan hal  meringankan, kelima terdakwa ini berlaku sopan di persidangan serta berterus terang dalam persidangan.

Untuk diketahui,  JPU Achmad Attamimi awalnya menyebutkan, kelima terdakwa berkerja sama mencairkan anggaran belanja langsung pada Setda SBB tanpa disertai bukti pertanggungjawaban sah dan verifikasi penggunaan uang yang tidak sesuai dengan peruntukannya.

Uang dari anggaran belanja langsung juga diberikan kepada terdakwa Ujir Halid sebagai Plt Bupati saat itu.

JPU juga merincikan di tahun 2016, terdakwa Refael Tamu mencairkan dana belanja langsung sebesar Rp 9.029.817.719 namun Rp 2.034.250.366 tidak diotorisasikan terdakwa Tuharea.

Di tahun yang sama, terdakwa Adam juga mencairkan dana sebesar Rp 1.394534.380 dan Rp 873.510.780 diotorisasikan namun tak memiliki laporan pertanggungjawaban dengan lengkap.

Sama halnya dengan surat pencairan dana (SPD) oleh terdakwa Abraham Niak juga tak dilengkapi bukti pertanggungjawaban lengkap. Bahkan terdakwa Mansur Tuharea selaku kuasa pengguna anggaran tidak pernah memeriksa kas yang dikelola bendahara penerimaan dan pengeluaran satu kali dalam tiga bulan.

Berdasarkan hasil audit, Negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp 8.515.147.631 akibat perbuatan kelima terdakwa. (MT-04)

Berita Lainnya