Sempat Dipecat Akibat Dokumen Kependudukan Bermasalah
Heins Songjanan Akhirnya Dipanggil Lagi Lanjut Pendidikan Tamtama di Rindam Pattimura

AMBON, MalukuTerkini.com – Heins Songjanan sebelumnya viral karena diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari Pendidikan Pertama Tamtama (Dikmata) TNI Angkatan Darat gelombang II tahun 2021 di Secata Rindam XVI Pattimura, akhirnya dipanggil kembali untuk melanjutkan sisa pendidikan hingga pelantikan.
Hal itu terungkap dari postingan Anggota Komisi 1 DPR RI, Hillary Brigitta Lasut pada akun instagramnya @hillarybrigitta, Selasa (12/4/2022).
“Alhamdulilah Puji Tuhan Adik Heins dipanggil kembali untuk mengikuti pelantikan pada Sabtu besok,” tulisan Hilarry dalam postingannya itu.
Heins dipecat karena kasus pemalsuan dokumen kewarganegaraan yang dilakukan ayahnya Mikael Songjanan, warga Myanmar. Kini, Heins dipanggil kembali dan akan mengikuti pelantikan pada Sabtu (16/4/2022) mendatang setelah sebelumnya Hillary melayangkan surat permohonan pertimbangan kepada Panglima TNI.
Hillary juga mengapresiasi dan berterima kasih kepada Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa dan Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal Dudung Abdurachman yang telah mempertimbangkan kembali pemberhentian Hens.
"Puji Tuhan di Indonesia kita diberkati dengan pemimpin-pemimpin militer yang luar biasa yang mau peduli terhadap mimpi generasi muda dari semua kalangan, dan peka terhadap seruan rakyat. Terima kasih Panglima dan Kasad. Suatu kabar gembira untuk Indonesia bahwa semua anak dari semua kalangan selama punya kapasitas dan kemampuan pasti bisa meraih mimpinya. Bukti nyata restorasi Indonesia," kata Hillary.
Sementara keluarga Heins juga berterima kasih kepada Hillary dan semua pihak yang telah membantu menyampaikan kepada Panglima TNI untuk mempertimbangkan menerima kembali Heins.
"Beta berterima kasih kepada Ibu DPR, kepada Panglima TNI," kata ibu Henz, dalam video call yang dibagikan oleh Hillary lewat live video di Instagram, Selasa (12/4/2022) sore.
Hens juga ikut mendampingi ibunya. Selain itu, sejumlah saudaranya ikut menerima video call Hillary dan menyampaikan terima kasih karena Henz akhirnya bisa diterima kembali.
Menyikapi pemanggilan kembali Henz tersebut, Kapendam XVI Pattimura, Kolonel Arh Adi Prayogo yang dikonfirmasi malukuterkini.com hingga Rabu (13/4/2022) pagi belum memberikan penjelasan.
Sebagaimana diberita sebelumnya, Henz Songjanan, seorang calon prajurit TNI diberhentikan sepekan jelang pelantikan sebagai anggota TNI.
Heins diberhentikan pada Kamis (7/4/2022) lalu, sementara pelantikan sebagai anggota TNI dijadwalkan Sabtu (16/4/2022) pekan depan.
Kapendam XVI Pattimura, Kolonel Arh Adi Prayogo membenarkan terkait pemberhentian atau pemecatan terhadap calon prajurit TNI Heins Songjanan.
Kolonel Arh Adi Prayogo mengatakan penyebab pemberhentian itu karena dokumen kependudukan yang digunakan Heins Songjanan untuk pendaftaran anggota TNI, adalah palsu.
Dijelaskan, kartu tanda penduduk (KTP) milik Heins Songjanan didapat dengan cara illegal karena tidak melampirkan ITAS dan ITAP Sesuai dengan UU Nomor 24 tahun 2013 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2006.
"Bapaknya mendapatkan identitas KTP dengan cara ilegal saat perekaman KTP secara massal pada tahun 2013 oleh Disdukcapil Kota Tual. Jadi orang tuanya yang Warga Negara Asing (WNA) ini mendapatkan kependudukan di Indonesia tidak sesuai dengan aturan yang berlaku," jelas Kapendam Kolonel Arh Adi Prayogo dalam keterangannya, Sabtu (9/4/2022).
Temuan itu terungkap setelah ada pengaduan masyarakat soal pemalsuan itu.
"Ada laporan masyarakat dan setelah anggota telusuri dan dicek ke Disdukcapil setempat, ternyata benar bahwa cara perolehannya identitas ayahnya ilegal," ungkapnya.
Disdukcapil Kota Tual pun mencabut segala dokumen yang diterbitkan atas nama Henz Songjanan.
Pencabutan dokumen tertuang dalam surat Disdukcapil Kota Tual nomor 470/058/2022 tanggal 31 Maret 2022.
Sementara pemberhentian tidak dengan hormat Heins Songjanan pada Kamis (7/4/2022). (MT-04)
Komentar