Sekilas Info

Kakanwil Kemenkum Maluku Serahkan Sertifikat Hak Cipta Batik di Malteng

AMBON, MalukuTerkini.com - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kakanwil Kemenkum) Maluku, Saiful Sahri, juga menyerahkan Sertifikat Pendaftaran Hak Cipta atas Karya Seni Batik Khas Maluku kepada Yongki Enrico Lekatompessy.

Penyerahan tersebut dilakukan saat rangkaian kegiatan Launching Banda Heritage Festival serta HUT ke-68 Kota Masohi di Kabupaten Maluku Tengah, Jumat (17/10/2025)

Penyerahan sertifikat tersebut turut disaksikan oleh Bupati Maluku Tengah, Zulkarnain Awat Amir, dan Wakil Bupati, Mario Lawalata, sebagai bentuk dukungan pemerintah daerah terhadap pelindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di wilayah Maluku Tengah.

Dalam sambutannya, Saiful menyampaikan pelindungan hak cipta atas karya seni merupakan langkah penting untuk menghargai kreativitas dan mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis budaya lokal.

“Batik khas Maluku bukan hanya karya seni, tetapi juga warisan budaya yang mencerminkan identitas dan jati diri masyarakat Maluku. Dengan adanya pelindungan hak cipta, karya ini mendapat pengakuan hukum serta dapat menjadi potensi ekonomi kreatif yang berdaya saing,” ungkapnya.

Selain menyerahkan sertifikat hak cipta, Kakanwil juga mendorong percepatan pendaftaran Indikasi Geografis (IG) Sukun Tengah-Tengah di Kabupaten Maluku Tengah. Menurutnya, pendaftaran IG menjadi strategi penting dalam menjaga keaslian dan reputasi produk daerah agar memiliki nilai tambah di pasar nasional maupun internasional.

“Indikasi Geografis bukan sekadar label, tetapi merupakan jaminan mutu, kualitas, dan ciri khas produk yang dihasilkan oleh suatu daerah. Sukun Tengah-Tengah adalah salah satu potensi unggulan Maluku Tengah yang perlu segera kita daftarkan agar mendapat pelindungan hukum dan nilai ekonomi yang lebih tinggi,” jelasnya.

Sebagai informasi, Kanwil Kemenkum Maluku terus berkomitmen mendorong pendaftaran produk unggulan daerah melalui skema Indikasi Geografis, seperti yang sebelumnya dilakukan pada Kain Tenun Tanimbar, Pala Banda, dan sejumlah produk khas lainnya.

Upaya ini merupakan bagian dari program nasional Kementerian Hukum untuk memperkuat pelindungan kekayaan intelektual berbasis kearifan lokal serta memperluas manfaat ekonomi bagi masyarakat dengan mengintegrasikan pelindungan hukum, pelestarian budaya, dan penguatan ekonomi kreatif di daerah. (MT-04)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!