Sekilas Info

JPU Tuntut Pemilik Narkoba di Ambon 3,6 Tahun Penjara

Ilustrasi

AMBON, MalukuTerkini.com - Defon Noya alias Defon, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon dengan pidana penjara selama 3,6 tahun.

Tuntutan JPU, Berty Tanate disampaikan dalam sidang yang berlangsung  di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Senin (18/4/2022) dipimpin hakim Mateoas Sukusno. Sementara terdakwa didampingi kuasa hukumnya Roygers Lefi.

Pria 22 Tahun yang berdomisili di Jalan Nona Saar Sopacua, OSM, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon ini dituntut lantaran  terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dalam pasal 127 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Meminta kepada  majelis hakim yang mengadili perkara ini untuk  menjatuhkan memvonis terdakwa Defon Noya alias Defon, terdakwa kasus penyalahgunaan narkotika serta meminta kepada majelis hakim agar memvonis terdakwa dengan pidana selama 3 tahun dan enam bulan kurungan,” tandas JPU dalam amar tuntutannya.

JPU menyampaikan, hal yang meringankan diri terdakwa berlaku sopan dipersidangan, mengakui perbuatan, dan tidak berbelit dalam memberikan keterangan di persidangan, sedangkan  hal yang memberatkan perbuatan terdakwa dilarang undang-undang.

Sebelumnya, JPU dalam berkas dakwannya menguraikan, tindak pidana yang dilakukan terdakwa terjadi pada 12 Januari 2022, sekitar pukul 22.00 WIT, tepatnya di depan Swalayan Indomaret  OSM, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon. (MT-04)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!