Sekilas Info

Terdakwa Pembunuhan di Mangga Dua Mulai Diadili

Ilustrasi

AMBON, MalukuTerkini.com - Michael Dion Rahakbauw, terdakwa kasus pembunuhan di kawasan Mangga Dua, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon mulai diadili.

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh JPU di pengadilan negeri Ambon, Selasa (10/5/2022) dipimpin ketua majelis hakim Helmy Somalay dibantu dua hakim anggota masing-masing Christina Tetelepta dan Wilson Shrirva. Sementara terdakwa didampingi kuasa hukumnya Marten Fordatkosu.

JPU Lilia Helut dalam  dakwaannya menjelaskan, tindak pidana yang dilakukan terdakwa terjadi Rabu (2/2/2022) di kawasan Mangga Dua, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon.

Kejadian saat itu,  awalnya ketika korban Valentino V Gosal sementara berada di rumah Keluarga Jekroy Telussa, kemudian terdakwa saat itu datang memegang sebilah parang sambil memanggil korban datang untuk menghampirinya.

Saat itu beber JPU, Saksi Carlos Frizel Ohella, yang melihat langsung terdakwa kemudian datang melerai. Namun  terdakwa langsung melempari parang ke arah korban sehingga mengenai Paha kiri bagian dalam tubuh korban.

Aksi brutal ini dilakukan terdakwa karena geram atas sikap korban yang selalu meminta hutang kepada terdakwa.

Usai  menganiaya korban itu terdakwa langsung pergi ke rumahnya. Sementara korban dibawa ke RST Ambon untuk mendapatkan pertolongan medis. Namun sampai di rumah sakit korban langsung meninggal dunia akibat pendarahan pada luka paha kirinya.

“Perbuatan terdakwa didakwa melanggar pasal 340 KUHPidana dan atau pasal 338 KUHPidana subsider 355 ayat(2) KUHPidana, lebih subsider 351 ayat (3) KUHPidana,” tandas JPU .

Usai mendengarkan dakwaan JPU, hakim menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi fakta. (MT-04)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!