Sekilas Info

Sambangi Disdukcapil Ambon, Ini yang Dilakukan Dirjen Dukcapil

AMBON, MalukuTerkini.com – Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil)  Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh menymbangi kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Ambon, Jumat (20/5/2022).

Ia berkesempatan mensosialisasi Permendagri nomor 73 tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Nama.

Sosialisasi yang berlangsung di pelataran kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Ambon, Jumat (20/5/2022).

Sosialisasi ini diikuti seluruh Kepala Disdukcapil Provinsi muapun kabupaten/Kota seluruh Indonesia secara virtual dengan tema "Dukcapil Belajar".

Zudan mengatakan ini fakta dilapangan banyak istilah-istilah nama yang diberikan kepada anak-anak.

“Dukcapil lihat hal ini harus kita perbaiki  dan diselesaikan misalkan dengan penetapan pengadilan maka Dukcapil melihat  ini ada masalah yang harus di perbaiki,"kata Zudan.

Dijelaskan, orang tua yang beri nama anaknya kurang lebih sembilan belas kata atau panjang sekali sehingga ketika diketik ke Kartu Identitas Anak (KIA), akte kelahiran, dan kartu keluarga tidak cukup.

“Solusinya kita batasi nama maksimal 50 huruf termasuk titik dan koma, serta pensingkatan nama," ujarnya. (MT-05)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!