Angkut 230 Liter Sopi, Angkot Hunuth Ditahan Personel Polsek Baguala
AMBON, MalukuTerkini.com – Mobil Angkutan Kota (Angkot) trayek Hunuth DE 1551 JU yang dikemudikan oleh CT (35) ditahan personel Polsek Baguala, Ambon, Jumat (24/6/2022).
Angkot ini ditahan sekitar pukul 16.15 WIT di ruas Jalan Leo Watimena, Negeri Passo, Kecamatan Baguala, Kota Ambon tepatnya depan SPBU Passo lantaran mengakut minuman keras (miras) jenis sopi.
Sebanyak 230 liter sopi tersebut dikemas dalam kemasan plastik berukuran 5 liter dan terbagi dalam bungkusan karton sebanyak 9 karton.
Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Ipda Moyo Utomo menjelaskan, berdasarkan keterangan dari pengemudi terungkap sopi tersebut diangkut dari Terminal transit Passo atas permintaan dari kondektur bus jurusan Piru SBB bernama Chano.
"Sopi ini diminta untuk diantar ke Kudamati yang mana sudah ada yg menunggu disana atas nama Mercy," jelasnya.
Miras tersebut kemudian diamankan oleh personil Polsek Baguala yang dipimpin AKP Meity Jacobus. (MT-04)