Pimpin Yudisium Siswa Diktukba Polri, Ini Pesan Kapolda Maluku

AMBON, MalukuTerkini.com - Kapolda Maluku Irjen Pol Lotharia Latif memimpin yudisium Pendidikan Pembentukan Bintara (Diktukba) Polri Gelombang I Tahun Anggaran 2022 angkatan XLVII di SPN Polda Maluku, Senin (4/7/2022).
Yudisium dihadiri Kepala SPN Polda Maluku Kombes Pol Daniel Prio Dwi Atmoko, Karo SDM Polda Maluku, Kabid Dokkes Polda Maluku, Kabid Propam Polda Maluku, Dekan FKIP Universitas Patimura Profesor IH Wenno, Dekan Fakultas ilmu Tarbiyah dan Keguruan Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Ridwan Latuapo.
Kapolda mengatakan sebanyak 150 siswa bintara ini bersasal dari berbagai sumber.
“Ada yang lulus SMA, ada yang sudah kuliah bahkan ada yang sudah bekerja tetapi masih memilih menjadi anggota Polri. Memilih menjadi profesi anggota Polri ini bukan profesi asal-asalan karena kita mempunyai tugas dan amanah tanggung jawab yang berat terhadap rakyat, serta terhadap bangsa dan negara. Ini kalian yang duduk di ruangan ini terpilih dari ribuan orang yang ingin mendaftar menjadi anggota Polri melalui proses yang panjang dan air mata dan setelah ini kalian akan melaksanakan tugas yang sangat berat yaitu sesuai dengan yang kalian pegang di situ ada lambang Tribrata," katanya.
Dijelaskan, profesi sebagai anggota Polri ini tidak mudah, tidak ringan, tapi berat nantinya semua ini hanyalah awal dari rangkaian nanti pelaksanaan tugas ke depan.
"Ada yang masuk Polri umur 18 tahun, yang paling tua mungkin 22 tahun, ada yang mungkin bintara khusus ada yang diberikan sampai 24 tahun, namun kalian nanti pensiun umur 58 tahun. Saya hadir di SPN ini saya selalu memberikan motivasi dan arahan. Kalian adalah orang-orang yang terpilih yang memilih secara sadar profesi sebagai anggota Polri maka jaga amanah itu, jaga kepercayaan," jelasnya.
Kapolda mengaku pada 7 Juli 2022, para siswa akan dilantik dan disumpah sebagai anggota Polri.
“Nantinya setelah dilantik maka berlakulah aturan-aturan dinas kepolisian. Jadi jangan kalian anggap setelah kalian dilantik ini nantinya kalian bisa berbuat bebas semua maunya karena banyak juga akhirnya anggota yang harus meninggalkan institusi Polri karena pelanggaran-pelanggaran baik itu kode etik, melakukan tindak pidana dan lainnya,” tandasnya. (MT-04)
Komentar