Hakim “Warning” Sidang Gugatan SP RS Sumber Hidup Tuntas 50 Hari
AMBON, MalukuTerkini.com - Sidang lanjutan terhadap gugatan yang diajukan Serikat Pekerja (SP) terhadap Yayasan Kesehatan Gereja Protestan Maluku (GPM) Cq Rumah Sakit Sumber Hidup – Ambon kembali dilanjutkan, Selasa (12/7/2022).
Sidang Pengadilan Hubungan Industrial tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Ambon.
Pihak penggugat diwakili oleh tim kuasa hukum dari kantor pengacara Richard Ririhena. Sementara tergugat Yayasan Kesehatan GPM Cq Rumah Sakit Sumber Hidup diwakili oleh kuasa hukum Fileo Pistos Noya.
Majelis hakim diketuai oleh Rahmat Selang didampingi dua hakim anggota Puralian dan M Ali Imron masing-masing sebagai hakim anggota (Hakim AdHoc) sempat membuka sidang lanjutan namun kemudian ditutup kembali setelah meminta agar sidang segera dituntaskan dalam waktu 50 hari.
Kepada malukuterkini.com tim kuasa hukum penggugat, Yopi Nasarany mengatakan, sidang diputuskan untuk berlangsung setiap hari.
"Jadi agenda tadi terkait dengan persidangan pembacaan gugatan kemudian harus memenuhi batas waktu sebelum 50 hari harus diputus. Sehingga tadi ada kesepakatan tanda tangan jadwal perkara persidangan itu persidangan berlangsung setiap hari. Dan besok kesempatan bagi tergugat menyampaikan. Jawaban dimana tergugat menanggapi gugatan dari penggugat," ujarnya.
Dikatakan sidang perdana tersebut terkait gugatan tentang upah 30 persen yang belum dibayarkan oleh Yayasan Kesehatan GPM Cq RS Sumber Hidup kepada para pekerja selama dua tahun terakhir ini. (MT-04)