1. Beranda
  2. Hukum & Kriminal

Tersangka Korupsi ADD & DD Hitu Messing Diserahkan ke Jaksa

Oleh ,

AMBON, MalukuTerkini.com - Edwin Selamat alias ES alias D, Tersangka kasus tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Negeri Hitu Messing Tahun  2017 diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU)  Kejaksaan Negeri Maluku Tengah (Malteng).

Tersangka merupakan Mantan Penjabat Kepala Pemerintah Negeri Hitu Messing Tahun Anggaran  2017.

Penyerahan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan penyidik  di ruang kerja Unit IV Satreskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Senin (1/8/2022).

Kasat Reskrim  Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease, AKP Mido Manik dalam keterangan, Kamis (4/8/2022) menjelaskan, tersangka dan barang bukti diterima langsung oleh oleh Kasi Pidsus Kejaksanaan Negeri Maluku Tengah Junita Sahetapy, dan dihadiri oleh kuasa hukum tersangka.

"Sudah dilakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti  atau tahap II, tindak pidana korupsi pengelolaan DD dan ADD Negeri Hitu Messing Tahun Anggaran 2017 pada Senin (1/8/2022) di ruang kerja Unit IV dan  diterima langsung oleh oleh Kasi Pidsus Kejaksanaan Negeri Maluku Tengah Junita Sahetapy dan dihadiri oleh Kuasa Hukum Tersangka," jelas Kasat.

Kasat mengatakan, tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Negeri Hitumessing tahun 2017 ini  sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana  telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang  Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI N 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Untuk diketahui, Satreskrim Polresta Pulau  Ambon  Penyidik telah melakukan penahanan terhadap tersangka Senin (13/6/2022) lalu.

Dalam kasus ini , penyidik menemukan kerugian negara sebesar Rp. 507.951.472,00. Dan penyidik  juga telah memeriksa 95 saksi   termasuk saksi ahli, dan menyita sejumlah dokumen   serta  barang bukti,  dan menerima hasil audit dari PKKN.  (MT-04)

Berita Lainnya