Sekilas Info

Pemerintah Izinkan Maskapai Naikkan Harga Tiket Pesawat

AMBON, MalukuTerkini.com - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengizinkan maskapai untuk mengenakan biaya tambahan (surcharge) paling tinggi 15% dari batas atas untuk pesawat jet.

Kemudian, untuk pesawat udara jenis propeller atau baling-baling paling tinggi 25% dari tarif batas atas.

Dengan begitu, pemerintah mengizinkan harga tiket pesawat naik.

Kebijakan itu tertuang dalam KM 142 Tahun 2022 tentang Besaran Biaya Tambahan (Surcharge) Yang Disebabkan Adanya Fluktuasi Bahan Bakar (Fuel Surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri yang berlaku mulai 4 Agustus 2022.

Penerapan pengenaan biaya tambahan bersifat pilihan (optional) bagi maskapai atau tidak bersifat mandatory. Kemenhub akan melakukan evaluasi penerapan biaya tambahan sekurang-kurangnya setiap 3 bulan.

"Sebagai regulator, kami perlu menetapkan kebijakan ini agar maskapai mempunyai pedoman dalam menerapkan tarif penumpang," jelas Plt Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Nur Isnin Istiartono dalam keterangannya, Minggu (7/8/2022).

Kendati demikian, ia mengimbau kepada seluruh Badan Usaha Angkutan Udara atau maskapai yang melayani rute penerbangan berjadwal dalam negeri untuk dapat menerapkan tarif penumpang yang lebih terjangkau oleh pengguna jasa penerbangan.

Dengan memberlakukan tarif penumpang yang terjangkau, katanya, akan menjaga konektivitas antar wilayah di Indonesia dan kontinuitas pelayanan jasa transportasi udara.

"Seperti kita ketahui, bahwa kemampuan daya beli masyarakat belum pulih akibat pandemi Covid-19 namun kebutuhan masyarakat akan transportasi udara tetap harus diperhatikan," kata Nur Isnin.

Dalam hal penetapan besaran biaya tambahan, Ditjen Perhubungan Udara berupaya mengakomodir kepentingan semua pihak yang bertujuan memberikan perlindungan konsumen dan menjaga keberlangsungan usaha yang sehat.

"Mari bersama-sama kita saling berkontribusi dan berkolaborasi dalam pemulihan transportasi udara. Khususnya kepada maskapai, agar patuh terhadap ketentuan tarif yang berlaku dan tetap menjaga kualitas pelayanan yang diberikan sesuai dengan kelompok pelayanan masing-masing," ungkapnya.

Sebagaimana diketahui, besaran biaya tambahan tersebut lebih tinggi dari kebijakan sebelumnya.

Sebelumnya, untuk pesawat udara jenis jet dapat menerapkan maksimal 10% dari tarif batas atas sesuai kelompok pelayanan masing-masing Badan Usaha Angkutan Udara.

Sedangkan, untuk pesawat udara jenis propeller dapat menerapkan maksimal 20% dari tarif batas atas sesuai kelompok pelayanan masing-masing Badan Usaha Angkutan Udara. (MT-05)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!