Sekilas Info

Kapolda Maluku: Tindak Tegas Penambang Ilegal di Gunung Botak!

AMBON, MalukuTerkini.com – Kapolda Maluku Irjen Pol Lotharia Latif menginstruksikan jajaran Polres Pulau Buru untuk menindak tegas penambang ilegal yang masih beroperasi di kawasan tambang emas Gunung Botak.

Kapolda juga memerintahkan untuk menghentikan aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan tersebut.

"Saya minta untuk terus melakukan penertiban di kawasan tambang emas Gunung Botak. Tindak tegas para penambang ilegal. Hukum seberat-beratnya," tandas Kapolda di Ambon, Rabu (10/8/2022).

Polda Maluku, tandasnya, terus konsisten melakukan penertiban dan penegakan hukum. Ini dibuktikan dengan pengiriman tim untuk mem-back up Polres Pulau Buru.

"Semua ini kami lakukan untuk menjaga jangan sampai terjadi kerusakan lingkungan, yang dapat membahayakan kesehatan generasi mendatang," tandasnya.

Kapolda juga meminta pemerintah daerah agar dapat melakukan operasi Yustisi, sebab dari data yang ada, tercatat banyak orang luar yang melakukan aktivitas pertambangan ilegal di sana.

"Pemda sebaiknya gelar operasi yustisi karena banyak pelaku-pelaku PETI merupakan orang yang datang dari luar Pulau Buru. Ini tentunya akan merusak lingkungan dan kesehatan," ungkapnya.

Ia menegaskan kepada jajarannya agar dapat memberikan hukuman yang seberat-beratnya kepada para PETI, termasuk penyokong dana.

"Sudah waktunya untuk tidak lagi berikan hukuman yang ringan terhadap pelaku PETI, baik penyandang dana maupun pelaku lapangannya, karena sudah merusak lingkungan dan kesehatan," katanya.

Tak hanya itu, Kapolda juga meminta untuk menangkap para pelaku yang menyelundupkan bahan kimia berbahaya seperti sianida dan merkuri, sebab bahan pengolah emas tersebut dapat merusak lingkungan hidup.

"Kita juga intensifkan pencegahan masuknya zat-zat berbahaya yang berpotensi digunakan untuk proses penambangan emas. Kita terapkan UU Nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup bersama instansi terkait," jelasnya. (MT-04)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!