Sekilas Info

Tarif Baru Ojol Mulai Diberlakukan 29 Agustus 2022

AMBON, MalukuTerkini.com - Penerapan tarif baru ojek online (ojol) diundur.

Tadinya, tarif baru yang tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan (KM) Nomor 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat akan diberlakukan hari ini, Minggu (14/8/2022).

Kini, penerapan tarif baru ojol dilakukan per tanggal 29 Agustus 2022 atau 25 hari kalender sejak aturan KM 564 ditetapkan per tanggal 4 Agustus 2022.

"Pemberlakuan efektif aturan ini ditambah menjadi paling lambat 25 hari kalender," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Hendro Sugiatno dalam keterangannya, Minggu (14/8/2022).

Hendro menjelaskan pihaknya baru saja melakukan peninjauan kembali terhadap waktu penerapan aturan tarif ojol ini.

Hasilnya, butuh waktu lebih lama untuk melakukan sosialisasi sebelum KM 564 bisa diterapkan.

"Semula dalam KM Nomor KP 564 Tahun 2022 tertulis bahwa pemberlakuan efektif dilakukan maksimal 10 hari kalender. Kemudian, berdasarkan hasil peninjauan kembali diperlukan waktu yang lebih panjang untuk melakukan sosialisasi terhadap tarif baru ini bagi seluruh pemangku kepentingan, mengingat moda angkutan ojol berkaitan dengan kepentingan masyarakat luas," jelas Hendro.

Ia mengatakan, penambahan waktu sosialisasi ini berdasarkan masukan dari seluruh pihak.

Hendro berharap terkait waktu penyesuaian tarif di aplikasi, maka aplikator juga dapat segera menerapkan tarif baru serta meningkatkan pelayanan bagi penumpang, termasuk menjamin keselamatan penumpang.

Tarif ojol sendiri diatur dalam 3 zona berbeda. Tarif terdiri dari biaya jasa dengan batas atas dan bawah, serta biaya jasa minimal per 5 km pertama.

Berikut ini rincian tarif ojek online terbaru berdasarkan KM 564 tahun 2022:

Zona I (Sumatera, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali)

Biaya jasa batas bawah : Rp 1.850/km

Biaya jasa batas atas : Rp 2.300/km

Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 9.250 sampai Rp 11.500 (sebelumnya Rp 7.000-10.000).

Zona II (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi/Jabodetabek)
Biaya jasa batas bawah : Rp 2.600/km (sebelumnya Rp 2.000)

Biaya jasa batas atas : Rp 2.700/km (sebelumnya Rp 2.500)

Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 13.000-13.500 (sebelumnya Rp 8.000-10.000).

Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua)

Biaya jasa batas bawah : Rp 2.100/km

Biaya jasa batas atas : Rp 2.600/km

Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 10.500-13.000 (sebelumnya Rp 7.000-10.000). (MT-05)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!