Pemkab Tanimbar Gerak Cepat Kendalikan Laju Inflasi

SAUMLAKI, MalukuTerkini.com - Gerak cepat dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Tanimbar menyusul kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM)
Inspektorat Kabupaten Tanimbar selaku Aparat Pengawasan Interen Pemerintah (APIP) telah mengambil langkah untuk melakukan pengawasan terkait kenaikan BBM yang berdampak pada kenaikan harga barang atau inflasi.
"Inflasi ini harus dikendalikan. Tadi saya sudah kumpul staf. Terdapat 25 item barang yang harus kita awasi, bukan cuma sembilan bahan pokok saja," jelas Inspektur Kabupaten Tanimbar, Jeditha Huwae, Kamis (8/9/2022).
Huwae mengatakan, pihaknya juga akan melakukan koordinasi dan kolaborasi atau kerjasama antar unit pemerintahan beserta stakeholder terkait yang menjadi prasyarat bagi implementasi strategis pengendalian inflasi, menyusul penetapan pemerintah untuk harga BBM pada beberapa waktu lalu.
“Langkah-langkah pemerintah dalam pengendalian inflasi diantaranya dengan pemberian Bantuan Sosial (Bansos) tambahan dari APBN melalui Bantuan Langsung Tunai (BLT), yang dikoordinir oleh Kementerian Sosial dan disalurkan melalui PT Pos Indonesia, srta Bantuan Subsidi Upah (BSU), yang dikoordinatori oleh Kementerian Ketenagakerjaan,” katanya.
Apalagi, arahan dari pemerintah pusat terkait penggunaan anggaran, untuk setiap Pemda harus meminta dukungan BPKP, Kejaksaan, dan Kepolisian dalam melakukan pendampingan dan pengawasan.
"Pempus juga meminta pemkab untuk melakukan refocusing dana dua persen dari Dana Transfer Umum dan menyiapkan sebanyak dua persen dari Dana Transfer Umum yaitu Dana Alokasi Umum mulai bulan Oktober hingga Desember ini, serta Dana Bagi Hasil pada Triwulan IV tahun ini. Tidak termasuk Belanja Wajib 25 persen dari DTU yang telah dianggarkan pada APBD tahun 2022," rincinya.
Ia menjelaskan, kemudian juga, Refocusing dan Dana Reguler APBD tersebut diarahkan pada skema-skema untuk mempertebal bantalan JPS (Jaring Pengaman Sosial), mendukung subsidi bagi UMKM, subsidi transportasi bagi angkutan umum, ojek hingga nelayan, serta penciptaan lapangan kerja melalui kegiatan padat karya yang melibatkan masyarakat dan lainnya.
Selain itu pula, juga pemanfaatan dana desa maksimal 30 persen digunakan untuk bansos bagi masyarakat yang terdampak inflasi, sesuai dengan diterbitkan Kepmendesa Nomor 97 Tahun 2022 tentang Pengendalian Inflasi dan Mitigasi Dampak Inflasi Daerah pada Tingkat Desa tertanggal 11 Agustus 2022 sebagai pedoman bagi Pemerintah Daerah.
"Mendagri meminta semua pemerintah daerah agar dapat menekan inflasi hingga dibawah angka lima persen," kata Huwae.
Ia menambahkan, sebagai langkah awal akan didahulukan dengan monitoring inflasi daerah atas pemantauan harga kebutuhan pokok dan akan dilaporkan hasil monitoring itu secara berkala melalui aplikasi yang telah disiapkan oleh Kemendagri.
Dalam monitoring tersebut, APIP diminta untuk melakukan pengawasan terhadap indikasi kenaikan harga kebutuhan pokok pasca kenaikan BBM ini.
"Kita juga akan lakukan pengawasan atas pelaksanaan kebijakan sebagai dampak kenaikan berupa jaring pengaman sosial kepada sasaran penerima," ujar Huwae. (MT-06)
Komentar