SAUMLAKI, MalukuTerkini.com – Jaksa pada Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar mengeksekusi tiga terpidana perkara Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Kewenangan dan Jabatan dalam Pengelolaan Dana Penyertaan Modal dan Penerimaan Kas bulan Juli – Desember 2018 pada PDAM Saumlaki.

Ketiga terpidana yaitu Yoksan Batlayar (Direktur PDAM), serta dua karyawannya Yulius Watumlawar dan Lucyana Lethulur dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Saumlaki Jumat (9/9/2022).

Pelaksanaan eksekusi berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 1228 K/Pid.Sus/2022 tanggal 7 April 2022.

Kasi Intel Kejari Tanimbar, Agung Nugroho menjelaskan,  terpidana Yoksan Batlayar dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta. Namun jika denda tersebut tidak dibayar, maka yang bersangkutan harus menjalani pidana kurungan tiga bulan lagi.

Tak hanya hukuman badan, Yoksan Batlayar diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp 32 juta lebih.

“Jika terpidana Yoksan Batlayar tidak bayar uang pengganti, harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama satu bulan berdasarkan  Putusan Mahkamah Agung Nomor: 1228 K/Pid.Sus/2022 tanggal 7 April 2022,” tandasnya.

Sementara terpidana Yulius Watumlawar, sesuai  Putusan Mahkamah Agung Nomor: 1228 K/Pid.Sus/2022 tanggal 7  April 2022, divonis pidana penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta.

“Namun apabila  yang bersangkutan  tidak mampu membayar denda maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan. Terpidana juga diharuskan membayar uang pengganti Rp 19 juta lebih tetapi jika tidak  maka harta benda yang dimilikinya akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Namun apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama satu bulan lagi,” rincinya.

Sedamgkan terpidana Lucyana Lethulur, divonis 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 jua subsider  tiga bulan. Sementara uang  pengganti sebesar Rp 14 juta lebih.

“Jika terpidana tidak membayar uang pengganti, harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang. Namun bila hartanya tak cukup untuk bayar uang pengganti itu maka harus jalani satu bulan kurungan,” jelasnya.

Agung menambahkan, proses eksekusi terhadap ketiga terpidana berjalan lancar, karena ketiganya kooperatif. (MT-06)