Tilang Elektronik Segera Diterapkan di Ambon, Ini Kata Kapolda Maluku

AMBON, MalukuTerkini.com - Alat Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik segera diterapkan di Ambon.
Penggunaan alat pencatat pelanggaran lalu lintas secara elektronik yang terpasang di sejumlah ruas jalan di Ambon, menurut Kapolda Maluku Irjen Pol Lotharia Latif, bertujuan untuk memberikan transparansi dan kepastian hukum.
"ETLE ini sebenarnya merupakan salah satu kemajuan teknologi dalam hal kecepatan dan transparansi," jelas Kapolda kepada wartawan usai membuka kegiatan program pelatihan guru sebagai pelopor keselamatan berlalu lintas di Manise Hotel, kota Ambon, Selasa (20/9/2022).
Menurut Kapolda, kehadiran ETLE di Ambon akan sangat bermanfaat, sebab selain memberikan transparansi, masyarakat juga tidak lagi bersentuhan langsung dengan aparat kepolisian saat terekam melakukan pelanggaran.
"Kalau ditemukan pelanggaran, tidak ada lagi sentuhan petugas dengan masyarakat. Jadi semua baik record and filling data, kalau melanggar lalu lintas, terekam ya sudah tidak terbantahkan, tidak ada lagi kontak langsung (dengan petugas)," ungkapnya.
Ia menjelaskan, seorang pengendara kendaraan bermotor yang terekam ETLE melakukan pelanggaran lalu lintas, maka dendanya langsung diselesaikan di pengadilan.
"Tidak ada lagi kemudian katakanlah ada kontak-kontak dengan petugas, yang mungkin nanti bilang petugas melakukan penyimpangan. Nah itu salah satu tujuannya untuk memberikan transparansi, kecepatan dan kepastian hukum," jelasnya.
Terkait kapan akan mulai diterapkan penindakan pelanggaran lalu lintas menggunakan ETLE, Kapolda mengaku segera diterapkan.
Sebagaimana diketahui, terdapat sebanyak 13 titik kamera statis di kota Ambon, ditambah 2 lainnya kamera mobile. (MT-04)
Komentar