Sekilas Info

Polisi Periksa 4 Eks Pimpinan DPRD Maluku

AMBON, MalukuTerkini.com - Penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku, memeriksa 4 eks pimpinan DPRD Provinsi Maluku  periode 2014-2019.

Pemeriksaan empat mantan pimpinan DPRD ini terkait dengan kasus dugaan korupsi kasus tukar guling aset Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku dengan aset milik Yayasan Poitech Hok Tong yang dilakukan tahun 2017 lalu sejak pagi hingga siang dan dilanjutkan lagi siang hingga sore hari.

Keempat eks pimpinan dewan ini yaitu Ketua DPRD Maluku saat itu Edwin A Huwae, serta tiga wakil ketua masing-masing Richard Rahakbauw, Said Mudzakir Assagaff dan Elviana Pattiasina.

Mantan Ketua DPRD Maluku Edwin A Huwae saat dikonfirmasi wartawan, Senin (26/9/2022) mengaku pemeriksan terhadap dirinya dan eks pimpinan itu terkait dengan tukar guling lahan milik Pemprov Maluku.

"Saya dan teman-teman mantan pimpinan DPRD diminta keterangan hari ini dalam perkara terkait dengan tukar menukar lahan milik Pemprov dengan yayasan Poitech Hok Tong," ungkap Edwin saat keluar dari ruang penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku di kawasan Batu Meja, Ambon.

Politisi PDIP itu enggan menjelaskan detail soal pemeriksan yang dilakukan.

Namun ia mengaku pemeriksaan masih dilanjutkan karena masih istirahat.

"Belum, belum. Ini sudah diperiksa tetapi saya lagi istirahat makan siang. Nanti lanjut lagi," ujarnya.

Sebagaimana diketahui, objek dalam tukar guling lahan yang di bidik polisi itu diantaranya lahan tempat berdirinya perpustakaan wilayah milik Pemprov Maluku yang terletak di Jalan AY Patty,  Kecamatan Sirimau dengan lahan milik Yayasan Poitech Hok Tong di kawasan Wailela,  Rumah Tiga Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon.

Dalam proses tukar guling ini diduga ada indikasi kerugian negara sekitar sebab lahan milik pemprov tersebut  memiliki nilai jauh lebih mahal dibanding dengan lahan milik Yayasan Poitech Hok Tong.

Ditreskrimsus Polda Maluku Kombes Pol Harold Wilson Huwae juga membenarkan pemeriksan para wakil rakyat. Bahkan komisi terkait juga sudah diperiksa terkait kasus ini.

"Kalau yang komisi itu hanya komisi terkait saja," ujarnya.

Ia menambahkan, pemeriksaan anggota DPRD Maluku maupun mantan anggota DPRD yang terkait kasus ini sementara sudah selesai. “Nantinya masih ada pihak lain lagi,” ujarnya.

Sebelumnya penyidik juga sudah memeriksa Eks Ketua Komisi A DPRD Maluku, Melkias Frans.

Sementara itu sejumlah saksi lain juga sudah digarap diantaranya, mantan Kadis PU Maluku Ismail Usemahu, mantan Karo Hukum Setda Maluku Henri Far Far dan sejumlah pejabat lainnya dilingkup Pemprov Maluku termasuk sejumlah pengurus yayasan. (MT-04)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!