Polisi Serahkan Kakek Cabul ke Jaksa
AMBON, MalukuTerkini.com - Tersangka kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur, HS diserahkan polisi ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ambon, Kamis (6/10/2022)
Penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon dan diterima langsung oleh JPU Elsye B Leonupun.
"Tadi sudah diserahkan tersangka HS dan barang bukti ke jaksa Kejari Ambon," jelas Kasat Reskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, AKP Mido Yohanis Manik di Ambon, Kamis (6/10/2022).
Kakek 66 tahun yang berdomisili Kecamatan Leihitu Barat - Kabupaten Maluku Tengah ini diserahkan setelah berkas dinyatakan lengkap.
Barang bukti uang diserahkan jelas Mido, berupa satu buah baju kaos anak perempuan berwarna kuning yang terdapat gambar boneka pada bagian depan.
Sebagaimana diketahui, tersangka terancam 15 tahun penjara lantaran diganjar pasal berlapis Undang-undang Perlindungan anak.
Tindak pidana pencabulan dilakukan oleh yan bersangkutan, Sabtu (30/7/2022) sekitar pukul 10.00 WIT. (MT-04)