Sekilas Info

LKPD Pemprov Maluku WTP, Ini Catatan BPK

AMBON, MalukuTerkini.com - Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Maluku untuk keenam kalinya menerima opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Opini ini berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) LPKD yang diterima oleh Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa diserahkan langsung Staf Ahli Bidang Keuangan Pemerintah Daerah BPK RI Slamet Kurniawan dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Maluku dalam rangka Penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan BPK Maluku Terhadap LKPD Provinsi Maluku Tahun 2024, Rabu (28/5/2025).

Staf Ahli Bidang Keuangan Pemerintah Daerah BPK RI Slamet Kurniawan selain menyerahkan LHP juga menyampaikan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Daerah (IHPD) yang berisi ringkasan atas hasil pemeriksaan BPK yang dilaksanakan di Tahun 2024 di wilayah Maluku yang meliputi 12 Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah, 4 Laporan Hasil Pemeriksaan Kinerja, 1 Laporan Hasil Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu, yang mengungkapkan 305 Temuan Pemeriksaan dengan 869 rekomendasi.

IHPD juga memuat informasi penting terkait capaian indikator ekonomi makro daerah, tingkat kemandirian keuangan daerah, profil BUMD dan BLUD, serta hasil pemantauan atas tindak lanjut rekomendasi LHP BPK dan penyelesaian ganti kerugian daerah.

Penyampaian IHPD ini diharapkan bermanfaat bagi DPRD dalam menyelenggarakan fungsi pengawasan dan berguna bagi Pemerintah Provinsi terutama dalam menyusun kebijakan keuangan daerah. Penyerahan LHP dan IHPD tersebut dilaksanakan di Kantor DPRD Provinsi Maluku.

Kurniawan mengatakan, pemeriksaan laporan keuangan bertujuan untuk memberikan opini atas kewajaran penyajian laporan keuangan pemerintah daerah Provinsi Maluku Tahun 2024.

Opini merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan. Kriteria yang digunakan untuk memberikan opini terhadap kewajaran Laporan Keuangan adalah: Apakah LK telah disusun sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan; Apakah sistem pengendalian internal telah berjalan efektif; apakah pengelolaan keuangan telah dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan; serta (d) apakah pengungkapan CaLK telah memadai. Pemeriksaan keuangan tidak dimaksudkan untuk mengungkapkan adanya penyimpangan (fraud) dalam pengelolaan keuangan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, LKPD Pemerintah Provinsi Maluku Tahun 2024 telah sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), memiliki kecukupan pengungkapan yang memadai, tidak terdapat ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang bernilai material atau berpengaruh langsung terhadap laporan keuangan, dan memiliki sistem pengendalian intern yang efektif. Dengan dasar tersebut, BPK memberikan opini “Wajar Tanpa Pengecualian” (WTP) atas LKPD Provinsi Maluku Tahun 2024.

Selanjutnya dari hasil pemeriksaan BPK atas LKPD Provinsi Maluku Tahun 2024, BPK menemukan permasalahan kelemahan sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dalam penyusunan laporan keuangan Tahun 2024 dan pengelolaan keuangan daerah. Permasalahan tersebut, diantaranyaPemprov Maluku Belum Sepenuhnya Menyusun Anggaran Pendapatan Daerah yang Terukur Secara Rasional;  serta Peraturan Kepala Daerah Yang Mengatur tentang Penetapan Penerima Insentif atas Pungutan Pajak Daerah dan Standar Harga Satuan Biaya Perjalanan Dinas Tidak Selaras dengan Peraturan Perundang-Undangan Yang Lebih Tinggi. (MT-04)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!