Kanwil Kemenkum Maluku & BPHN Evaluasi Perda PLP2B Malteng

AMBON, MalukuTerkini.com - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Maluku bersama Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) menggelar Rapat Kelompok Kerja Analisis dan Evaluasi Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tengah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B).
Rapat tersebut berlangsug secara hybrid dari Ruang Rapat Pimpinan Kanwil Kemenkum Maluku, Jumat (13/6/2025).
Kegiatan ini bertujuan untuk menajamkan konsepsi normatif dan praktik atas pelaksanaan Perda serta merumuskan rekomendasi aspek regulasi maupun non-regulasi yang perlu disempurnakan.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Maluku, Saiful Sahri,membuka kegiatan ini, didampingi Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, La Margono, yang memberikan pengantar pembahasan.
Rapat dihadiri oleh pemangku kepentingan, seperti Kepala Bagian Hukum dan Analis Hukum Setda Kabupaten Malteng, Kepala Bidang Tanaman Pangan pada Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura, serta Tim Analis Hukum Kanwil Kemenkum Maluku. Mereka juga didampingi tim pembina dari BPHN, yakni Widya Oesman, Viona Wijaya, Hendra Simak, dan Hesti Purba.
Sebagai narasumber utama, hadir Y. Pattinasarany (akademisi dari Fakultas Hukum Universitas Pattimura Ambon), yang memberikan pandangan kritis terhadap aspek normatif dan substantif dalam Perda tersebut.
Dalam proses evaluasi, ditemukan beberapa kelemahan substantif dan normatif dalam Perda Nomor 5 Tahun 2021, di antaranya, ketidaktepatan bentuk dan materi muatan peraturan daerah yang cenderung menyerupai ranah undang-undang, ketidaksesuaian dengan asas pembentukan peraturan Perundang-undangan, serta kekurangan dalam teknik penyusunan norma hukum, pasal-pasal multitafsir yang berpotensi menyulitkan implementasi di lapangan, ketiadaan aturan pelaksanaan sebagai turunan dari Perda, kebutuhan akan sinergi yang lebih kuat antara PLP2B dan RTRW dalam konteks pengendalian alih fungsi lahan.
Kepala Bagian Hukum Setda Maluku Tengah menyambut positif inisiatif evaluasi ini dan berharap adanya kesinambungan dalam pembinaan produk hukum daerah.
Di sisi lain, Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura menekankan pentingnya dukungan terhadap pelaksanaan substansi Perda, sembari menyoroti permasalahan alih fungsi lahan dan keterlibatan masyarakat.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Maluku, Saiful Sahri menegaskan pentingnya memperhatikan wilayah keberlakuan Perda, sinkronisasi vertikal dan horizontal dengan regulasi yang lebih tinggi, serta kejelasan sanksi pidana demi kepastian penegakan hukum.
Rapat ini menghasilkan capaian strategis berupa, penguatan tugas dan fungsi Kantor Wilayah dalam menganalisis dan mengevaluasi peraturan daerah sesuai Permenkum Nomor 2 Tahun 2024, sinergi lintas instansi dalam penataan hukum daerah, penyampaian kerangka teknis, alasan strategis, serta metodologi evaluasi regulasi oleh BPHN, rekomendasi konkret terhadap penguatan Perda PLP2B dari berbagai aspek.
Melalui kegiatan ini, diharapkan Perda Nomor 5 Tahun 2021 dapat disempurnakan secara normatif dan operasional untuk melindungi lahan pertanian secara berkelanjutan serta menjamin kepastian hukum bagi masyarakat, khususnya para petani di Kabupaten Maluku Tengah. (MT-04)
Komentar