AMBON, MalukuTerkini.com – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku meningkatkan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian bantuan pemerintah Program Revitalisasi Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMA Negeri 29 Seram Bagian Barat (SBB) Tahun Anggaran 2025 ke tahap penyidikan.
Peningkatan status penanganan perkara tersebut dimulai pada Selasa (19/5/2026) berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.SIDIK/39/V/RES.3.5/Ditreskrimsus tanggal 19 Mei 2026 serta Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Tinggi Maluku Nomor: 24/V/RES.3.5/2026/Ditreskrimsus.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku, Kombes Pol Piter Yanotama menegaskan peningkatan status perkara ke tahap penyidikan dilakukan setelah penyidik menemukan adanya dugaan perbuatan melawan hukum, memperkaya/menguntungkan diri sendiri yang berpotensi menimbulkan kerugian negara.
“Penyidik telah menemukan adanya indikasi tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana bantuan pembangunan Unit Sekolah Baru SMA Negeri 29 Seram Bagian Barat Tahun 2025. Saat ini proses penyidikan terus berjalan untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab serta menghitung besaran kerugian negara,” tandasnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, katanya SMA Negeri 29 SBB diketahui menerima bantuan pemerintah dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia sebesar Rp 6.702.245.000 untuk pembangunan Unit Sekolah Baru.
Program pembangunan tersebut dilaksanakan secara swakelola oleh kepala sekolah SMA Negeri 29 SBB yang berinisial E selaku penanggung jawab pembangunan sekolah bersama Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) SMA Negeri 29 SBB, Tim Teknis Perencanaan, serta Tim Teknis Pengawasan.
“Dalam pelaksanaannya, pencairan anggaran dilakukan dalam dua tahap, yakni 70 persen pada tahap pertama dan 30 persen pada tahap kedua hingga total anggaran dicairkan 100 persen,” jelasnya.
Namun berdasarkan hasil pemeriksaan fisik bangunan oleh ahli konstruksi bangunan, ditemukan adanya selisih volume pekerjaan terpasang serta sejumlah pekerjaan yang belum diselesaikan meskipun seluruh anggaran pembangunan telah 100% dicairkan.
“Selain itu, penyidik juga memperoleh keterangan adanya dugaan penggunaan dana pembangunan sekolah untuk kepentingan pribadi oleh pihak tertentu,” ungkapnya.
Ia juga menegaskan penyidikan dilakukan secara profesional, objektif dan transparan sebagai bentuk komitmen Polda Maluku dalam mendukung pemberantasan tindak pidana korupsi, khususnya pada sektor pendidikan.
“Kami memastikan setiap proses penegakan hukum dilakukan secara profesional dan akuntabel. Dugaan penyimpangan anggaran pendidikan menjadi perhatian serius karena menyangkut hak masyarakat memperoleh fasilitas pendidikan yang layak,” tandasnya. (MT-04)


Tinggalkan Balasan