AMBON, MalukuTerkini.com – Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Maluku bersama Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon mengambil tindakan tegas dengan mendeportasi 11 Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok.

Proses deportasi ini diawali dengan pemberangkatan ke-11 WNA tersebut dari Bandara Internasional Pattimura Ambon Jumat (15/5/2026), untuk kemudian melanjutkan penerbangan internasional melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta menggunakan maskapai Xiamen Air menuju Tiongkok.

Langkah ini merupakan tindak lanjut langsung dari operasi pengamanan terhadap 24 WNA China di kawasan pertambangan Gunung Botak, Kabupaten Buru, beberapa waktu lalu.

Dalam penanganan awal di lapangan tersebut, tim gabungan imigrasi bergerak cepat melakukan penyisiran dan pemeriksaan kelengkapan dokumen setelah menerima laporan mengenai adanya aktivitas mencurigakan.

Untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan serta memastikan penegakan hukum berjalan kondusif, tim langsung mengamankan seluruh WNA tersebut ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon guna menjalani pemeriksaan intensif.

Berdasarkan hasil pemeriksaan mendalam setelah proses pengamanan tersebut, 11 WNA yang dideportasi terbukti bersalah karena menyalahgunakan dokumen keimigrasian mereka. Mereka hanya mengantongi Izin Tinggal Kunjungan (ITK), namun di lapangan justru kedapatan menggunakannya untuk melakukan aktivitas pekerjaan yang tidak sesuai peruntukannya.

Di sisi lain, 13 WNA lainnya tidak dideportasi karena setelah diverifikasi, mereka telah memiliki Izin Tinggal Terbatas (ITAS) bekerja atau sedang dalam proses alih status ke ITAS bekerja yang sah.

Selain menindak para warga asing tersebut, pihak imigrasi juga melakukan pemeriksaan intensif dan meminta pertanggungjawaban dari perwakilan perusahaan PT Harmoni Alam Manise.

Sebagai pihak sponsor yang mendatangkan para WNA tersebut, perusahaan dituntut untuk bertanggung jawab penuh sesuai dengan regulasi keimigrasian dan aturan hukum yang berlaku di Indonesia.

Kepala Bidang Penegakan Hukum dan Kepatuhan Internal (Kabid Gakkum dan Patnal) Kanwil Ditjen Imigrasi Maluku, Jose Rizal, menegaskan komitmen penuh instansinya dalam mengawal penanganan kasus ini tanpa kompromi.

“Kami berkomitmen penuh untuk mengawal penanganan kasus ini hingga tuntas, dan tidak ada toleransi sedikit pun bagi siapa saja yang menyalahgunakan izin tinggal di wilayah hukum Maluku,” tandas Jose Rizal.

Ia mengatakan penegakan hukum yang dimulai dari operasi penertiban di Gunung Botak hingga proses deportasi ini merupakan bukti nyata bahwa kedaulatan hukum negara harus dihormati oleh setiap warga asing maupun pihak perusahaan yang menjadi penjamin mereka. (MT-04)