AMBON, MalukuTerkini.com – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Maluku memperkuat pengawasan orang asing di wilayah Kepulauan Provinsi Maluku.

Hal ini dilakukan guna mengantisipasi masuknya orang asing secara ilegal di Maluku.

Karena itu imigrasi Maluku menggelar  Rapat Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) Tingkat Provinsi Maluku Tahun 2026 di Ambon, Selasa (19/5/2026).

Rapat tersebut menjadi momentum memperkuat sinergi lintas instansi dalam pengawasan keberadaan dan aktivitas warga negara asing di wilayah Maluku.

Rapat dihadiri unsur Kodam XV/Pattimura, Polda Maluku, Koarmada IX Ambon, Kejaksaan Tinggi Maluku, Badan Intelijen Negara (BIN) Daerah Maluku, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon, serta para pejabat di lingkup Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Maluku.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Maluku, Doni Alfisyahrin dalam sambutannya yang dibacakan oleh Pelaksana Harian (Plh) Kepala Kantor Wilayah, Abduraab Ely menegaskan pengawasan terhadap orang asing bukan hanya menjadi tanggung jawab Imigrasi, tetapi membutuhkan dukungan seluruh unsur pemerintah daerah, aparat penegak hukum, hingga masyarakat.

“Melalui TIMPORA, kami memperkuat komunikasi dan koordinasi antarinstansi agar pengawasan terhadap orang asing dapat dilakukan lebih optimal dan tepat sasaran,” tandasnya.

Ia menjelaskan, pembentukan TIMPORA telah diatur dalam regulasi Kementerian Hukum dan HAM mengenai Tim Pengawasan Orang Asing, mulai dari tingkat pusat hingga daerah. Kegiatan tersebut juga menjadi agenda rutin tahunan dengan dua tahap pelaksanaan.

“Pengawasan dilakukan secara menyeluruh di wilayah Maluku yang memiliki karakteristik geografis kepulauan dengan cakupan wilayah sangat luas, mulai dari Pulau Buru, Pulau Seram, Kepulauan Lease, Pulau Ambon, hingga wilayah Maluku Tenggara, Moa, dan Maluku Barat Daya (MBD),” jelasnya. (MT-04)