AMBON, MalukuTerkini.com – Petugas Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Karantina Papua Barat Daya mengagalkan penyelundupan 40 ekor burung saat melakuka pengawasan di KM Gunung Dempo yang bersandar di Pelabuhan Sorong, Jumat (15/5/2026).
Kepala Karantina Papua Barat Daya, I Wayan Kertanegara dalam keterangannya yang diperoleh malukuterkini.com, Minggu (17/5/2026) menjelaskan puluhan burung tersebut dibawa dan disembunyikan tanpa dilengkapi dengan dokumen resmi oleh penumpang yang tidak bertanggung jawab.
“Burung-burung tersebut kemudian diamankan untuk diidentifikasi untuk penanganan lebih lanjut,” jelasnya.
Berdasarkan hasil identifikasi bersama tim BKSDA, rincinya, ditemukan dua jenis burung yang berstatus dilindungi, yaitu Burung Nuri Kepala Hitam sebanyak 6 ekor dan Burung Kakatua Jambul Kuning (2 ekor).
“Ada juga burung liar lainnya yaitu Burung Merpati Papua (Walik) 17 ekor, Burung Pergam (11 ekor) dan Burung Merpati (4 ekor),”rincinya.
Setelah dilakukan identifikasi dan pemeriksaan secara fisik, katanya, puluhan burung yang merupakan satwa liar dan dilindungi kami serahterimakan kepada pihak BKSDA agar dapat diproses sesuai dengan ketentuan.
“Tindakan penyelundupan tersebut telah melanggar pasal 35, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, serta pasal 21, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya,” kata Wayan.
Menurutnya, lalu lintas hewan hidup tanpa dilaporkan kepada petugas karantina membawa risiko penyebaran penyakit yang dapat merugikan kesehatan masyarakat, perekonomian dan keamanan hayati.
“Satwa liar pada dasarnya dapat dilalulintaskan, namun wajib dilengkapi dengan dokumen karantina serta persyaratan lain sesuai ketentuan yang berlaku. Setiap media pembawa baik hewan, ikan, tumbuhan dan produknya wajib dilaporkan kepada petugas karantina untuk diperiksa kesehatan dan kelengkapan persyaratannya,” ungkap Wayan. (MT-01)


Tinggalkan Balasan