AMBON, MalukuTerkini.com – Dinas Perhubungan Kota (Dishub) Kota Ambon sementara menyiapkan regulasi terkait pengelolaan parkir insidental guna mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas (Kadis) Perhubungan Kota Ambon, Yan D Suitella dalam rapat evaluasi PAD bersama Komisi III DPRD Kota Ambon, Selasa (19/5/2026).
Menurutnya, parkir insidental pada sejumlah event besar di Kota Ambon selama ini memiliki potensi PAD yang cukup besar sehingga perlu diatur secara resmi melalui Surat Keputusan (SK) Wali Kota maupun Peraturan Wali Kota (Perwali).
“Untuk parkir insidental, kami sementara menyiapkan landasan hukumnya, baik SK Wali Kota maupun Perwali tentang parkir insidental,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, langkah tersebut dilakukan agar pengelolaan parkir saat kegiatan besar dapat berjalan tertib, legal, dan memberi kontribusi langsung terhadap kas daerah.
“Dishub Kota Ambon juga sementara mempercepat proses digitalisasi sistem parkir di tepi jalan umum,” jelasnya.
Menurutnya, pengembangan aplikasi dilakukan bersama pihak ketiga dan saat ini masih dalam tahap penyempurnaan.
“Kamia masih review penyempurnaan aplikasi untuk parkir di tepi jalan umum. Bahkan nanti disediakan juga pelatihan,” ujarnya.
Yan mengatakan, kerja sama digitalisasi tersebut dilakukan tanpa membebani anggaran pemerintah daerah karena seluruh aplikasi dan perangkat pendukung disiapkan secara gratis oleh pihak penyedia. (MT-04)


Tinggalkan Balasan