AMBON, MalukuTerkini.com – Kementerian Hukum mengevaluasi efektivitas pengawasan terhadap notaris melalui Analisis Evaluasi Dampak Kebijakan (AIEK) Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan Majelis Pengawas Terhadap Notaris.

Evaluasi tersebut menyoroti kebutuhan penguatan regulasi, kelembagaan, kompetensi, serta sistem pengawasan agar pemeriksaan notaris semakin efektif dan memberikan kepastian hukum.

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku turut mengikuti diseminasi hasil AIEK yang dilaksanakan secara hybrid dari Ruang Rapat Kakanwil Kemenkum Maluku, Kamis (3/9/2026).

Kegiatan ini menjadi ruang untuk menyampaikan hasil evaluasi sekaligus menghimpun masukan dari unsur pemerintah, akademisi, organisasi profesi, dan masyarakat sebagai bahan penyempurnaan kebijakan pengawasan notaris.

Hasil evaluasi menunjukkan kebijakan yang diatur dalam Permenkumham Nomor 15 Tahun 2020 secara umum telah berjalan baik dan diterima positif. Kebijakan tersebut memberikan pedoman tata cara pemeriksaan serta mendukung mekanisme pengawasan secara berjenjang melalui Majelis Pengawas Daerah (MPD), Majelis Pengawas Wilayah (MPW), dan Majelis Pengawas Pusat (MPP).

Meski demikian, masih terdapat sejumlah aspek yang membutuhkan penguatan. Evaluasi mencatat perlunya peningkatan pemahaman, kompetensi, dan kesamaan persepsi dalam pemeriksaan notaris. Monitoring dan evaluasi terhadap kinerja Majelis Pengawas juga masih perlu diperkuat agar pelaksanaannya lebih sistematis dan terukur.

Tantangan lain terlihat pada pengawasan yang belum sepenuhnya berbasis data yang akurat serta pemeriksaan berkala yang belum menjangkau seluruh notaris, khususnya pada wilayah kepulauan. Kondisi tersebut menunjukkan pentingnya penyesuaian kebijakan dengan kebutuhan pengawasan di lapangan.

Arah penyempurnaan kebijakan tidak hanya difokuskan pada aspek regulasi, tetapi juga pada penguatan sistem dan pemanfaatan teknologi. Rekomendasi yang mengemuka antara lain penyusunan SOP dan petunjuk teknis pemeriksaan secara nasional, pengembangan sistem monitoring administrasi secara elektronik, peningkatan kapasitas Majelis Pengawas dan notaris, serta penguatan koordinasi dengan organisasi profesi.

Transformasi digital juga menjadi bagian penting dari rekomendasi jangka panjang melalui pengembangan SIMPALNOT yang terintegrasi dengan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kantor Wilayah, MPD, MPW, dan MPP dalam satu sistem nasional. Integrasi tersebut diharapkan dapat mendukung proses pengawasan, monitoring, pengaduan, dan tindak lanjut secara lebih terukur.

Kakanwil Kemenkum Maluku Saiful Sahri menilai evaluasi kebijakan penting untuk memastikan sistem pengawasan notaris tetap relevan dengan kebutuhan hukum dan perkembangan pelayanan masyarakat.

“Pengawasan notaris harus terus diperkuat agar tidak hanya berjalan sesuai mekanisme, tetapi juga mampu memberikan kepastian hukum dan menjaga profesionalisme notaris,” ujar Saiful.

Menurutnya, penguatan pengawasan perlu diikuti dengan sistem yang terintegrasi dan berbasis data sehingga setiap proses pemeriksaan dan tindak lanjut dapat dilakukan secara lebih efektif dan akuntabel.

Hasil AIEK ini menjadi salah satu bahan dalam mendorong penyempurnaan kebijakan pengawasan notaris. Penguatan regulasi, kelembagaan, sumber daya manusia, dan transformasi digital diharapkan dapat membangun sistem pengawasan yang semakin adaptif, terukur, dan mampu memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. (MT-04)