AMBON, MalukuTerkini.com – Perlindungan data pribadi menjadi aspek hukum yang semakin penting seiring meluasnya layanan digital di sektor jasa keuangan.
Merespons perkembangan tersebut, Kementerian Hukum melalui Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) menggelar Forum Diskusi Peningkatan Kapasitas Analis Hukum (Fokus Hukum) dengan tema “Penguatan Perlindungan Data Pribadi dalam Transformasi Digital Sektor Jasa Keuangan”, Kamis (3/9/2026).
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku, Saiful Sahri, turut mengikuti kegiatan tersebut bersama para Analis Hukum di lingkungan Kementerian Hukum.
Keikutsertaan pimpinan Kanwil menjadi bagian dari perhatian terhadap perkembangan isu hukum di ruang digital, khususnya kebutuhan untuk memahami risiko serta aspek hukum yang berkaitan dengan pengelolaan data pribadi pada layanan sektor jasa keuangan.
Forum ini menjadi ruang untuk memperkuat pemahaman mengenai prinsip, regulasi, serta berbagai persoalan hukum yang muncul dalam pengelolaan data pribadi pada layanan keuangan berbasis digital.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Dr. Brian Amy Prastyo, S.H., M.L.I., LL.M., selaku narasumber, membahas sejumlah isu penting, antara lain pemanfaatan identitas digital untuk verifikasi dan autentikasi pengguna serta penggunaan data dalam proses credit scoring sebagai salah satu dasar penilaian kelayakan calon debitur.
Pembahasan juga menyoroti kedudukan Subjek Data Pribadi dan Pengendali Data Pribadi, termasuk hak, kewajiban, dan tanggung jawab masing-masing pihak. Pemahaman mengenai hubungan hukum dalam pelindungan data pribadi menjadi penting untuk memperjelas batas dan tanggung jawab dalam proses pengumpulan, penggunaan, penyimpanan hingga penghapusan data.
Bagi Analis Hukum, pemahaman tersebut semakin penting karena transformasi digital tidak hanya menghadirkan kemudahan layanan, tetapi juga membuka potensi persoalan hukum, seperti kebocoran, kehilangan, penyalahgunaan, dan pemrosesan data pribadi yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Forum ini turut meningkatkan kemampuan Analis Hukum dalam mengidentifikasi dan menganalisis persoalan hukum yang berkaitan dengan pelindungan data pribadi. Kemampuan tersebut dibutuhkan untuk menghasilkan analisis, rekomendasi, dan masukan hukum yang lebih tepat dalam merespons perkembangan layanan digital sektor jasa keuangan.
Pelindungan data pribadi juga tidak berhenti pada aspek regulasi. Tata kelola, keamanan sistem, kapasitas sumber daya manusia, pengawasan, serta penegakan hukum menjadi bagian yang saling berkaitan dalam membangun ekosistem digital yang aman dan bertanggung jawab.
Peningkatan kapasitas Analis Hukum menjadi bagian penting dalam memastikan transformasi digital tetap berjalan seiring dengan kepastian hukum dan pelindungan hak masyarakat.
Dengan kemampuan analisis yang semakin kuat, Kementerian Hukum dapat menghadirkan rekomendasi hukum yang adaptif dalam merespons perkembangan teknologi dan kompleksitas persoalan data pribadi di sektor jasa keuangan. (MT-04)
