AMBON, MalukuTerkini.com – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Maluku siap memperkuat kualitas pelayanan publik setelah mengikuti pemaparan hasil akhir evaluasi dan perbaikan tata kelola pelayanan publik yang digelar Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, Rabu (2/9/2026) kemarin.
Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Maluku, Gindo Ginting, mengikuti rapat secara daring dari Kota Tual. Ia didampingi Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon, Eben Rifqy Taufan, dan Plt. Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tual, Abdul Hasyim, bersama jajaran.
Sementara itu, jajaran Kanwil Ditjen Imigrasi Maluku mengikuti rapat dari ruang rapat Kanwil Ditjen Imigrasi Maluku di Ambon.
Rapat dibuka Sekretaris Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Asep Kurnia, serta diikuti Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Jenderal Polisi (Purn) Agus Andrianto, para staf ahli, BOD, serta jajaran Kanwil Ditjen Imigrasi dan Ditjen Pemasyarakatan seluruh Indonesia.
Dalam evaluasi tersebut, pemerintah memberikan perhatian terhadap tata kelola dan kualitas pelayanan publik, termasuk layanan keimigrasian.
Dari 63 layanan keimigrasian, ditetapkan tiga layanan sebagai prioritas perbaikan melalui program Quick Win 30 Hari, yakni layanan paspor, izin tinggal dan Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI).
Sejumlah aspek yang menjadi perhatian antara lain transparansi kuota M-Paspor, penguatan pengendalian dan verifikasi dokumen pada layanan izin tinggal, serta optimalisasi pengawasan di TPI.
Penguatan tersebut mencakup pemanfaatan secondary inspection, CCTV, Autogate, aplikasi All Indonesia, hingga pengendalian manifes.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan menegaskan rekomendasi hasil evaluasi akan diterapkan secara serentak dan tidak hanya dilakukan pada lokasi yang menjadi pilot project.
Pelaksanaannya akan dipantau langsung oleh tim evaluator, staf khusus dan staf ahli setelah masa 30 hari.
Kanwil Ditjen Imigrasi Maluku menyatakan siap menindaklanjuti seluruh rekomendasi tersebut sesuai arahan dan jadwal yang telah ditetapkan.
Langkah itu menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola pelayanan sekaligus memastikan masyarakat mendapatkan layanan keimigrasian yang semakin transparan, efektif dan berkualitas. (MT-04)
