Ini Langkah Kanwil Kemenkum Maluku Dukung Swasembada Pangan

AMBON, MalukuTerkini.com - Dalam rangka mendukung pelaksanaan Program Prioritas Presiden, khususnya program swasembada pangan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku menyelenggarakan kegiatan Analisis dan Evaluasi Peraturan Daerah Terkait dengan Swasembada Pangan yang berlangsung, Jumat (16/5/2025).
Kegiatan ini dihadiri oleh Kakanwil Kemenkum Maluku Saiful Sahri, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), serta para analis hukum Kanwil Kemenkum Maluku.
Fokus utama pembahasan adalah lima Peraturan Daerah yang berkaitan langsung dengan perlindungan dan pengembangan pangan lokal serta perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan di Provinsi Maluku, yaitu:
- Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pelestarian, Pengelolaan, dan Pengembangan Pangan Lokal Daerah Maluku;
- Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tengah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan;
- Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan;
- Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 7 Tahun 2019 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan; dan
- Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Dari lima Perda tersebut, Perda Maluku Tengah yang telah selesai dianalisis secara menyeluruh.
Kakanwil menyampaikan ba Kakanwil Kemenkum Maluku Saiful Sahri mengatakan, evaluasi ini bertujuan menghasilkan rekomendasi dari aspek regulasi maupun non-regulasi, termasuk kebijakan kelembagaan di daerah.
“Swasembada pangan adalah komitmen nasional. Kami ingin memastikan bahwa peraturan di daerah benar-benar mendukung tujuan tersebut dan bermanfaat langsung bagi masyarakat,” jelas Saiful. (MT-04)
Komentar