Jaksa Eksekusi Eks Raja Porto

AMBON, MalukuTerkini.com - Eks Raja Negeri Porto Kecamatan Saparua, Kabupaten Maluku Tengah, Marthen Abraham Nanlohy, dieksekusi jaksa, Rabu (12/10/2022).
Terpidana kasus korupsi Penyalahgunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Negeri Porto tahun Anggaran 2015-2017 dieksekusi sekitar pukul 17.00 WIT oleh jaksa eksekutor ke Rutan Kelas IIA Ambon.
Pelaksaan eksekusi terhadap putusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor 2673 K/Pid.Sus/2022 tanggal 18 Agustus 2022 yang telah menjatuhkan vonis kepada Nannlohy dengan pidana penjara satu tahun.
Kepala Kantor Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Saparua, Ardy Dannari menjelaskan proses eksekusi dilakukan berdasarkan putusan incrah dari MA terhadap diri terpidana.
"Jadi untuk putusan MA itu menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Ambon dengan vonis 1 tahun penjara. Atas putusan itulah, hari ini kita melakukan eksekusi terhadap bersangkutan," jelasnya.
Ia mengaku, Nanlohy adalah terpidana dalam kasus korupsi Penyalahgunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Negeri Porto tahun Anggaran 2015-2017 lalu.
Selain Nanlohy dan dua tersangka lainnya yaitu Hendrik Latuperissa (Sekertaris Negeri Porto) dan Salmon Noya (Bendahara Negeri Porto). Namun keduanya sudah divonis dan telah menjalani hukumannya.
Untuk diketahui, dalam putusan MA tersebut, majelis hakim MA menolak permohonan kasasi dari Nanlohy dan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Ambon yang awalnya menjatuhkan vonis penjara kepada yang bersangkutan selama 1 tahun.
Selain menjatuhkan hukuman badan berupa penjara selama 1 tahun, terdakwa Marthen Abraham Nanlohy juga diwajibkan membayar membayar denda sebesar Rp 50 juta. (MT-04)
Komentar