Sekilas Info

Polisi Ciduk Remaja 16 Tahun Pelaku Setubuhi Bocah

Ilustrasi

AMBON, MalukuTerkini.com – Tim Satreskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease berhasil menciduk B (16), pelaku setubuhi bocah yang masih berumur 8 tahun.

Pelaku diciduk oleh tim dipimpin oleh Kanit Buser, Ipda S. Taberima dan  Kanit PPA Satreskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Aipda O Jambormias, Sabtu (15/10/2022).

Kasat Reskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, AKP Mido Yohanes Manik, dalam keterangannya, Senin (17/10/2022) menjelaskan, penangkapan dilakukan atas laporan Laporan Polisi Nomor LP/B/503/X/2022/SPKT/Resta Ambon/Polda Maluku, 14 Oktober 2022.

“Tindak peidana terjadi di kawan Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Jumat (14/10/2022)  pukul 14.00 WIT kemudian dilaporkan pada pukul 18.00 WIT,” jelasnya.

Menurut Mido, kasus ini terungkap ketika ibu korban  melihat kondisi korban yang murung.

“Pasca menjalani pemeriksaan kesehatan di puskesmas terdekat, ibu korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkapnya.

Ia menambahkan, pelaku dijerat dengan pasal persetubuhan dan atau percabulan terhadap anak sebagaimana dimaksud Pasal 81 Ayat (1) dan atau 82 Ayat (1) UU RI Nomor  17 tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang Undang dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. (MT-04)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!