AMBON, MalukuTerkini.com – Sebanyak 40 ekor burung Perkici dora (Trichoglossus ornatus) yang hendak dibawa menuju Balikpapan, Kalimantan Timur, berhasil diamankan di Pelabuhan Parepare.
Puluhan burung tersebut ditemukan saat pengawasan rutin karena tidak dilaporkan kepada petugas Karantina dan tidak dilengkapi dokumen yang dipersyaratkan.
Temuan bermula saat petugas Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Satuan Pelayanan Laut Parepare Karantina Sulawesi Selatan melakukan pemeriksaan, petugas menemukan puluhan burung perkici yang rencananya akan dibawa menyeberang menuju Balikpapan.
Pemeriksaan dokumen kemudian dilakukan dan diketahui bahwa burung-burung tersebut tidak dilengkapi persyaratan yang diperlukan untuk dilalulintaskan antardaerah.
Petugas selanjutnya menghentikan perjalanan dan mengamankan burung perkici tersebut untuk menjalani tindakan lebih lanjut sesuai ketentuan perkarantinaan.
Langkah ini dilakukan untuk mencegah risiko penyebaran Hama dan Penyakit Hewan Karantina (HPHK), sekaligus mendukung pengawasan lalu lintas satwa.
Hasil identifikasi menunjukkan burung tersebut merupakan Perkici dora (Trichoglossus ornatus), salah satu satwa liar endemik Sulawesi. Jenis ini juga termasuk satwa yang dilindungi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Status tersebut membuat pemanfaatan dan peredarannya tidak dapat dilakukan secara sembarangan.
Selain berstatus dilindungi secara nasional, Perkici dora juga tercakup dalam Appendix II Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES). Appendix II memuat spesies yang perdagangan internasionalnya harus dikendalikan untuk memastikan pemanfaatannya tidak mengancam kelangsungan populasi di alam.
Kepala Karantina Sulawesi Selatan, Sitti Chadidjah dalam keterangannya yang diperoleh malukuterkini.com, Minggu (27/9/2026) menegaskan lalu lintas satwa harus memenuhi ketentuan karantina serta persyaratan lain yang berlaku sesuai status satwa tersebut.
“Ini bukan hanya persoalan dokumen karantina. Satwa liar, terlebih yang berstatus dilindungi, memiliki ketentuan yang harus dipenuhi dalam pemanfaatan dan peredarannya. Karantina akan terus memperkuat pengawasan dan berkoordinasi dengan instansi berwenang agar kekayaan hayati kita tidak dilalulintaskan secara tidak sah,” tandasnya.
Menurutnya, pengawasan di pintu pengeluaran menjadi penting karena Sulawesi memiliki keanekaragaman hayati yang khas dan sejumlah jenis satwa yang tidak ditemukan secara alami di wilayah lain.
“Satwa endemik merupakan kekayaan hayati yang harus kita jaga bersama. Ketika ditemukan akan dilalulintaskan tanpa memenuhi persyaratan, tentu harus dilakukan tindakan sesuai ketentuan. Jangan sampai kekayaan alam Sulawesi justru berkurang akibat peredaran satwa yang tidak bertanggung jawab,” ungkapnya.
Sebanyak 40 ekor perkici tersebut selanjutnya diamankan untuk menjalani pemeriksaan dan penanganan lebih lanjut. Karantina Sulawesi Selatan berkoordinasi dengan instansi yang berwenang di bidang konservasi untuk menentukan tindak lanjut terhadap satwa sesuai ketentuan yang berlaku.
Pengawasan di Pelabuhan Parepare akan terus diperkuat sebagai bagian dari upaya mencegah penyebaran Hama dan Penyakit Hewan Karantina (HPHK), sekaligus mendukung perlindungan satwa liar dan kelestarian keanekaragaman hayati Indonesia. (MT-01)
