Tukang Ojek di Leihitu Barat Cabuli Bocah 9 Tahun

AMBON, MalukuTerkini.com - ABH alias A alias K.A (31) ditangkap, Jumat (14/10/2022) atas dugaan tindak pidana percabulan terhadap anak di bawah umur.
Ia ditangkap oleh personel Unit PPA Satreskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease yang dipimpin oleh Kanit PPA, Aipda O Jambormias.
Penangkapan berdasarkan, Laporan Polisi Nomor LP/B/495/X/2022/SPKT/Resta Ambon/Polda Maluku tertanggal 12 Oktober 2022.
Kasat Reskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, AKP Mido Yohanes Manik di Ambon, Rabu (19/10/2022) menjelaskan, kejadian ini terjadi di salah satu desa di Kecamatan Leihitu Barat, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) pada 11 Oktober 2022 sekitar pukul 11.00 WIT dan dilaporkan 12 Oktober 2022.
“Kejadian itu berawal ketika tersangka yang merupakan tukang ojek sudah seminggu menjemput korban saat pulang sekolah. Tersangka menjemput korban bersama dengan kakak korban dari sekolah untuk diantar pulang ke rumah. Tersangka kemudian melakukan aksi bejatnya saat berada di rumah korban,” jelasnya.
Ia menambahkan, tersangka dijerat dengan pasal percabulan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 82 Ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi UU dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. (MT-04)
Komentar