Pencuri Barang Dagangan & Uang di Toko CV Abadi Mandiri Diringkus

AMBON, MalukuTerkini.com - AP alias A pelaku pencurian pada Toko CV Abadi Mandiri yang terletak di Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, barhasil diciuk personel Unit Buser & Subnit 3 Pidum Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease.
Kasat Reskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, AKP Mido Yohanes Manik menjelaskan, kejadian tindak pidana pencurian terjadi sejak Senin (3/10/2022) sekitar pukul 19.30 WIT namun pelaku baru ditangkap Rabu (5/10/2022).
Kasat menjelaskan, modus operandi tersangka masuk ke dalam toko kemudian bersembunyi di tempat penyimpanan barang.
“Malam hari sekitar pukul 19.30 WIT, saat toko sudah tutup, tersangka keluar dari tempat persembunyiannya kemudian langsung mengambil barang dagangan berupa rokok dan sejumlah uang tunai,” jelasnya.
Atas perbuatan pelaku, pemilik toko mengalami kerugian berupa barang jualan berupa 9 slop rokok berbagai merk, uang tunai sejumlah Rp 3.200.000.
"Tersangka ini kita jerat dengan pasal pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun," ungkapnya. (MT-04)
Komentar