Sekilas Info

Pria Ini Cabuli Gadis 16 Tahun di Ambon

AMBON, MalukuTerkini.com - DA (31) akhirnya diciduk personel Unit PPA Satreskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, yang dipimpin oleh Kanit PPA, Aipda O Jambormias.

Pria yang berdomisili di salah satu kawasan di Kecamatan Sirimau Kota Ambon ini diringkus Senin (17/10/2022) atas laporan tindak pidana percabulan terhadap korban berusia 16 tahun.

Kasat Reskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, AKP Mido Yohanes Manik kepada malukuterkini.com, Jumat (21/10/2022) menjelaskan, kejadian tersebut berawal dari tipu muslihat/serangkaian kebohongan yang dilakukan tersangka.

“Tersangka juga mengancam korban untuk memuluskan pembuatan bejatnya kepada pelajar SMP di Kota Ambon ini,” ungkapnya.

Kasat menjelaskan, kejadian ini terjadi  Minggu (9/10/2022)  sekitar pukul 16.00 WIT di salah satu kawasan di Kecamatan Sirimau, Kota Ambon dan kemudian dilaporkan ke Polresta Ambon, Senin (10/10/2022) pukul 20.00 WIT.

Mido membeberkan, kejadian itu terjadi  berawal korban sedang duduk di dalam kamar kos, semenara tersangka yabg saat itu sedang bersama pacarnya yang berada di sebelah kamar kos korban.

“Tersangka kemudian mengajak korban ngobrol. Lalu kemudian melakukan aksi bejatnya. Tersangka sempat merekam aksi bejatnya dan mengancam korban akan menyebarkan videonya tersebut," ungkapnya.

Ia menambahkan, tersangka dijerat dengan pasal  percabulan terhadap anak sebagaimana dimaksud Pasal 82 Ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 ttg Perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. (MT-04)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!