Personel Polres Bursel Penganiaya Anggota Bhayangkari Ditahan

AMBON, MalukuTerkini.com - Polemik pasca meninggalnya SM, anggota Bhayangkari akibat kecelakaan lalu lintas akhirnya terungkap.
Sebelum meninggal akibat kecelakaan, korban SM sempat dianiaya IS, oknum personel polisi pada Polres Bursel di salah satu hotel di Namlea, Kabupaten Buru.
Dugaan tindak pidana ini dilaporkan Richard Malaiholo, kakak korban di Polda Maluku sebagaimana tertuang dalam laporan polisi nomor LP/B/465/X/2022/ Polda Maluku, tertanggal 18 Oktober 2022.
Menyikapi hal tersebut, Kapolda Maluku Irjen Pol Lotharia Latif, telah memerintahkan Kapolres Buru Selatan (Bursel) untuk menangkap dan menahan pelaku penganiayaan terhadap almarhumah SM.
SM diduga pernah dianiaya oleh oknum polisi berinisial IS, personel Polres Bursel di sebuah hotel di Namlea, Kabupaten Buru. Penganiayaan dilakukan IS karena merasa cemburu dengan almarhumah SM.
"Untuk kasus penganiayaan terhadap almarhumah SM, Pak Kapolda telah memerintahkan Kapolres Bursel untuk menangkap dan menahan pelaku," kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M Roem Ohoirat di Ambon, Rabu (2/11/2022).
Sebelumnya, kata Ohoirat, kasus penganiayaan terhadap ibu Bhayangkari tersebut sudah ditangani oleh Propam Polres Bursel.
Dari hasil pemeriksaan Propam Polres Bursel, IS yang juga anggota Polres setempat itu tidak mengelak.
Ia mengaku pernah menganiaya almarhumah SM. Aksi penganiayaan dilakukan karena cemburu di sebuah hotel di Namlea, Pulau Buru.
"Betul korban pernah dianiaya di hotel karena pelaku merasa cemburu," ujarnya.
Aksi penganiayaan itu, kata Ohoirat, sebelumnya tidak pernah dilaporkan ke ranah hukum. Namun korban pada saat yang berbeda kemudian meninggal dunia karena mengalami kecelakaan lalu lintas.
Setelah korban meninggal dunia, baru kasus penganiayaan itu terungkap. Keluarganya yang tidak terima kemudian melaporkan peristiwa penganiayaan tersebut dan dilaporkan oleh keluarga korban.
"Saat ini kasus tersebut sudah ditangani oleh Ditreskrimum dan Polres Pulau Buru, karena locusnya disana. Jika ditemukan bukti pidana atas kasus itu, pelaku akan dimintai pertanggung jawaban pidananya. Sementara terkait disiplin/kode etik, saat ini sudah diproses oleh Polres Bursel karena yang bersangkutan adalah anggota Polres Bursel," jelasnya.
Ohoira menjelaskan, sejak awal Kapolda Maluku sudah memerintahkan untuk menangkap dan menahan pelaku. Ini dikarenakan yang bersangkutan telah melanggar aturan kode etik Polri, lantaran memiliki hubungan khusus dengan korban.
"Kapolda sejak awal sudah perintahkan anggota yang ada hubungan khusus dengan korban ditangkap dan ditahan karena langgar aturan kode etik Polri. Karena korban juga sudah punya suami anggota Polri. Dan yang bersangkutan juga sudah ditahan sejak 27 Oktober 2022," jelasnya. (MT-04)
Komentar