Polisi Ringkus Dua Preman Pasar Mardika
AMBON, MalukuTerkini.com – Personel Polda Maluku berhasil meringkus dua preman Pasar Mardika.
Kedua preman ini berinisial AN dan IM diringkus setelah mendapat laporan dan keluhan warga.
Direktur Reskrimum Polda Maluku, Kombes Pol Andri Iskandar kepada malukuterkini.com, Minggu (6/11/2022) menjelaskan, kedua preman itu diringkus Kamis (3/11/2022) dan kini sudah mendekam di Rutan Polda Maluku.
"Kita sudah amankan dua preman. Sementara baru dua orang AN dan IM. Ditangkap 3 hari lalu setelah kita dapat pengaduan dan laporan yang masuk melalui surat ke kita dan kita selidiki. Mereka dengan modus itu minta uang pedagang. Satu pedagang Rp 5.000. Jadi yang kita amankan uang sebanyak Rp 1.200.000. itu didapat mereka setiap hari. Jadi bisa dibayangkan satu bulan penghasilan mereka berapa banyak," jelas Andri.
Menurutnya, kedua tersangka ini memiliki peran berbeda beda. “AN bertugas menagih dari pedagang atau masyarakat dan menyetor kepada IM,” ujarnya.
Andri mengatakan, saat beroperasi dalam sehari mencapai tiga orang akan tetapi saat penangkapan hanya satu orang yang beroperasi.
"Mereka bergantian biasanya sehari itu bisa 3 orang tetapi pada waktu yang kita amankan hanya satu orang yang kerja kemudian ditemukan satu lagi karena setornya ke IM. Ini memang sudah sangat lama tetapi pedagang takut dan kalau tidak beri pun mereka diancam atau mungkin dikerjain seperti kios dicoret, gembok dirusak walapun tidak mengambil barang tetapi dengan begitu kan mereka diintimidasi. Masyarakat tetap takut," katanya.
Penangkapan dan pemberantasan preman ini juga merupakan atensi Kapolda Maluku Irjen Pol Lotharia Latif untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat.
"Status tersangka dan sudah ditahan. Kita jerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan. Ini masih terus dilakukan dan tingkatkan melalui patroli tertutup oleh Resmob dan patroli terbuka oleh Sabhaara," jelasnya. (MT-04)
Komentar