Jaksa Jebloskan 2 Tersangka Korupsi SIMDES ke Lapas Saumlaki
SAUMLAKI, MalukuTerkini.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Tanimbar akhirnya menjebloskan dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi Pengadaan Sistem Informasi Manajemen Desa (SIMDES) Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun Anggaran 2021 ke penjara, Selasa (8/11/2022).
Kedua tersangka yaitu NA (Kontraktor) dan SS (Mantan Sekretaris Dinas PMD Kabupaten Kepulauan Taninbar) beserta barang bukti diserahkan oleh jaksa penyidik kepada penuntut ymum untuk ditahan selama 20 hari kedepan terhitung hari ini, untuk selanjutnya disidangkan pada Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Ambon.
NA dan SS yang telah mendatangi kantor Kejari Tanimbar sejak pukul 09.00 WIT didampingi Penasehat Hukum masing-masing, setelah menjalani pemeriksaan hampir tiga jam lebih, tepatnya pukul 10.00 - 12.46 WIT, kendati SS sempat menolak menandatangani surat penahanan oleh penyidik, namun proses eksekusi tersebut akhirnya berjalan lancar.
Keduanya dibawa dengan mobil tanahan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Saumlaki.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanimbar, Gunawan Sumarsono, dalam keterangan pers, Selasa (8/11/2022), menjelaskan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) ini dilakukan setelah Jaksa Penyidik setelah merampungkan berkas perkara dan dinyatakan lengkap oleh Penuntut Umum (P-21) pada 27 Oktober 2022 lalu.
Adapun kerugian negara berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara terhadap kasus ini sejumlah Rp 310.264.200.
"Dalam waktu dekat ini, Penuntut Umum akan melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Tipikor di PN Ambon," ungkapnya.
Selain kasus SIMDES, hari ini juga dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti pad kasus penyalagunaan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) pada Bagian Umum Sekretaris Daerah yaitu EAO dan DB.
"Kedua tersangka ini dilakukan penahanan kota dengan pertimbangan selama proses penyelidikan dan pemeriksaan keduanya menunjukan sikap koperatif dan telah mengembalikan kerugian negara 100 persen. Sementara kasus SIMDES, sampai saat ini kerugian negara belum dikembalikan sama sekali," ujar Gunawan. (MT-06)
Komentar