AMBON, MalukuTerkini.com – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali menemukan pelanggaran serius dalam peredaran kosmetik di Indonesia.

Berdasarkan hasil pengawasan triwulan I 2026, pihaknya mengidentifikasi produk kosmetik yang terbukti mengandung bahan berbahaya.

“Temuan tersebut berasal dari pengawasan rutin terhadap produk yang beredar di masyarakat di seluruh Indonesia,” ungkap Kepala BPOM Taruna Ikrar dalam keterangan tertulisnya, Kamis (7/5/2026).

Ia merincikan, dari total produk yang ditemukan, terdiri dari empat merek kosmetik hasil kontrak produk, dua merek kosmetik lokal, dua merek kosmetik impor, serta tiga merek kosmetik tanpa izin edar (TIE).

“Setelah melalui pengujian laboratorium, BPOM menyatakan seluruh produk dinyatakan tidak memenuhi persyaratan keamanan,” rinciya.

Dikatakan, BPOM menemukan sejumlah bahan berbahaya dalam produk tersebut, mulai dari asam retinoat, deksametason, hidrokinon, merkuri, pewarna merah K10, hingga senyawa 1,4-dioksan.

“Beberapa produk yang ikut disorot antara lain produk kosmetik merek Madame Gie serta sampo antiketombe. Produk tersebut ditemukan mengandung bahan berisiko bagi kesehatan. Menurut BPOM, kandungan bahan tersebut dapat memicu berbagao efek samping serius,” katanya.

Asam retinoat, jelasnya, dapat menyebabkan iritasi kulit hingga bersifat teratogenik atau berbahaya bagi janin. Deksametason berisiko memicu dermatitis, jerawat, hingga gangguan hormonal.

“Sementara itu, hidrokinon dan merkuri dapat menyebabkan perubahan warna kulit permanen dan iritasi. Merkuri bahkan dapat mengakibatkan kerusakan organ seperti ginjal. Kemudian, senyawa 1,4-dioksan dan pewarna merah K10 berpotensi memicu kanker. Selain itu, pewarna merah K10 juga dapat mengganggu fungsi hati,” jelasnya

Menindaklanjuti temuan tersebut, BPOM telah mengambil langkah tegas berupa pencabutan izin edar dan penghentian sementara kegiatan (PSK), termasuk penghentian produksi, distribusi, hingga impor produk terkait. Mereka juga melakukan penertiban terhadap fasilitas produksi dan jalur distribusi di berbagai daerah melalui unit pelaksana teknis di seluruh Indonesia.

“Produk kosmetik yang beredar wajib memenuhi standar keamanan, kemanfaatan, dan mutu. Tidak ada toleransi bagi penggunaan bahan berbahaya yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat,” ungkap Taruna.

Ia juga menyoroti masih adanya pelaku usaha yang mengabaikan keselamatan konsumen demi keuntungan.

“Temuan ini menunjukkan bahwa masih ada pelaku usaha yang mengabaikan keselamatan konsumen demi keuntungan. BPOM tidak akan ragu mengambil tindakan tegas, termasuk sanksi administratif hingga pidana,” jelasnya.

Peredaran kosmetik mengandung bahan berbahaya sendiri melanggar Pasal 435 ayat (1) junto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Dalam aturan tersebut, pelaku dapat dikenai pidana penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp 5 miliar.

BPOM juga mengimbau masyarakat agar lebih teliti sebelum membeli produk kosmetik, termasuk tidak mudah tergiur klaim hasil instan.

“Meningkatnya temuan ini menjadi sinyal bahwa kewaspadaan tidak boleh diturunkan. Masyarakat harus lebih cerdas dan kritis dalam memilih kosmetik. Pastikan selalu memilih produk yang telah memiliki izin edar dan digunakan sesuai ketentuan,” ungkapnya.

Berikut Daftar 11 Kosmetik Mengandung Bahan Berbahaya yang Disita BPOM RI:

  1. BYOUT SKINCARE Brightening Spot Cream (Mengandung hidrokinon dan asam retinoat. Nomor izin edar dibatalkan, diproduksi pihak tidak berhak)
  2. BRASOV Nail Polish No.125 (Mengandung pewarna merah K10. Nomor izin edar dibatalkan)
  3. LT BEAUTY SKIN WSC 2 in 1 (Mengandung merkuri. Nomor izin edar dibatalkan, diproduksi pihak tidak berhak)
  4. MADAME GIE Madame Take5 01 (Mengandung pewarna merah K10. Nomor izin edar dibatalkan)
  5. SELSUN 7 Herbal (Cemaran 1,4-dioksan melebihi batas. Nomor izin edar dibatalkan)
  6. SELSUN 7 Flowers (Cemaran 1,4-dioksan melebihi batas. Nomor izin edar dibatalkan)
  7. TZUYU SKIN CARE Day Cream Protection (Mengandung deksametason. Nomor izin edar dibatalkan)
  8. TZUYU SKIN CARE Glow Expert Night Cream (Mengandung deksametason. Nomor izin edar dibatalkan)
  9. BEAUTYWISE Rejuvenating Facial Toner (Mengandung hidrokinon dan asam retinoat. Produk tidak terdaftar di BPOM)
  10. MONESIA APOTHECARY Melano Glow Duo Night Cream (Mengandung hidrokinon dan asam retinoat. Produk tidak terdaftar di BPOM)
  11. MONESIA APOTHECARY Night Melano Cream (Mengandung hidrokinon dan asam retinoat. Produk tidak terdaftar di BPOM)

(MT-07)