Sekilas Info

Dituduh Lindungi Aleg yang Selingkuh, Ini Penjelasan Ketua DPD PKS Malteng

Ketua DPD PKS Kabupaten Malteng, Arman Mualo

MASOHI,  MalukuTerkini.com – Sejak kasus dugaan perselingkuhan dan perzinaan, yang dilakukan oleh Anggota DPRD Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hairudin Rauf terungkap 14 Oktober 2022 lalu sampai saat ini ternyata yang bersangkutan belum mendapat sanksi partai.

Menyikapi hal tersebut, Ketua DPD PKS Kabupaten Malteng, Arman Mualo mengaku proses internal di PKS itu sementara berjalan, dan prosesnya sesuai dengan AD/ART partai. Apalagi hal ini menyangkut dengan keputusan hukum terhadap seorang kader yang diduga melakukan pelanggaran kode etik.

“Kami berharap keputusan ini bisa dieksekusi, misalnya partai melalui dewan etik daerah, komisi penegakan disiplin partai yang sudah bekerja memproses masalah ini,” kata Mualo kepada wartawan di Masohi, Sabtu (17/12/2022).

Jika proses ini memutuskan pemecatan terhadap Hairudin Rauf, maka nantinya ada pengganti Antar Waktu (PAW) posisinya di DPRD Malteng.

“Kami harus melakukannya dengan cara yang hati-hati, memang ini bertahap, dan yang penting keputusan itu bisa dieksekusi,” ungkapnya..

Hairudin Rauf kata Mualo, awalnya sudah dipanggil untuk menandatangani surat pengunduran diri atas kasusnya, namun yang bersangkutan tidak mau melakukannya, sehingga partai mengambil tindakan untuk melakukan proses pemecatan.

“Seandainya pada saat itu yang bersangkutan bersedia mengakui kesalahan dan meminta maaf kepada partai dan publik, kemudian bersedia menandatangani surat pengunduran diri, maka kita proses PAW sudah dilakukan. Namun karena yang bersangkutan tidak mau sehingga kita lakukan proses pemecatan,” katanya

Mualo meminta kepada publik untuk bersabar, atas kasus yang menimpa Aleg dari PKS ini,  karena proses ini sesuai mekanisme internal partai, dan tidak bisa diintervensi oleh siapapun. Sesuai dengan AD/ART, Anggota DPRD di PAW, ketika yang bersangkutan mengundurkan diri dengan sadar, atau meninggal. Selanjutnya pencabutan hak keanggotaan atau pemecatan oleh partai. (MT-07)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!