Polisi Serahkan Preman Pasar Mardika ke Jaksa

AMBON, MalukuTerkini.com - Penyidik Ditreskrimum Polda Makuku menyerahkan dua tersangka preman Pasar Mardika ke Kejaksaan Negeri (])Kejari) Ambon.
Kedua tersangka masing-masing berinisial AN dan IM. Keduanya ditangkap pasca adanya laporan warga.
"Untuk berkas tersangka preman Pasar Mardika sudah kita serahkan tahap II kemarin ke jaksa," jelas Direktur Reskrimum Polda Maluku, Kombes Pol Andri Iskandar kepada malukuterkini.com, di Ambon, Jumat (13/1/2023).
Tahap II, kata Andri dilakukan setelah penyidik menerima P-21 atau berkas dinyatakan lengkap oleh Jaksa.
"Berkasnya dinyatakan lengkap dan penyidik kemudian menyerahkan tersangka dan barang bukti untuk diproses lebih lanjut," katanya.
Tahap II berlangsung di kantor Kejari Ambon dan diterima langsung oleh Bagian Pidum Soni Muskitta dan jaksa Michael Gaspersz.
Sebagaimana diketahui, personel Polda Maluku berhasil meringkus dua preman Pasar Mardika, Kamis (3/11/2022). Modus kedua preman tersebut yang meminta uang daru para pedagang. (MT-04)
Komentar