Sekilas Info

Kasus Persetubuhan, Polisi Serahkan Suami Pejabat Pemkab Tanimbar ke Jaksa

SAUMLAKI, MalukuTerkini.com - Akhirnya berkas perkara kasus persetubuhan terhadap anak dibawah umur yang dilakukan oleh RL alias R, suami salah satu pejabat di jajaran Pemkab Kepulauan Tanimbar telah dinyatakan lengkap.

Tersangka dan barang bukti kasus tersebut telah diserahkan penyidik Polres Kepulauan Tanimbar ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanimbar, Senin (16/1/2023).

Kasi Intel Kejari Tanimbar, Agung Nugroho menjelaskan mengatakan sebelumnya jaksa peneliti telah meneliti berkas perkara dan seluruh syarat formil serta materil telah dipenuhi oleh Penyidik Polres Tanimbar, sebagaimana petunjuk yang diberikan oleh Penuntut Umum sehingga perkara tersebut dinyatakan lengkap oleh Penuntut Umum atau P-21.

"Dalam perkara ini tersangka dijerat Pasal 81 Ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU jo Pasal 76D UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU jo. Pasal 65 ayat (1) KUHPidana atau Pasal 81 Ayat (2) UU Nomor  17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU. Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU jo. Pasal 65 ayat (1) KUHPidana," katanya.

Selanjutnya, jelas Agung, Penuntut Umum akan melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Saumlaki untuk disidangkan.

Sebagaimana tersangka menyetubuhi korban sejak bulan Juli tahun 2019 hingga tahun 2022 pada beberapa lokasi yang berbeda di Kota Saumlaki. Saat kejadian awal korban masih berusia 13 tahun.

Tercatat sebanyak  24 kali tersangka melakukan aksi nejatnya sehingga menyebabkan Korban mengandung dan telah melahirkan seorang bayi perempuan pada bulan Juli 2022 lalu.  (MT-06)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!